TRIBUNEINDONESIA.COM, KUTACANE — Polemik pemberitaan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Lawe Sigala-gala terus bergulir. Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan TribuneIndonesia melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah melalui sambungan telepon seluler.
Kepala Sekolah akhirnya angkat bicara dan menilai ada kesalahpahaman serius dalam pemberitaan yang menyebut dirinya sulit ditemui.
“Memang benar ada wartawan yang datang ke sekolah. Namun kemungkinan mereka tidak mengenali saya sebagai kepala sekolah, sehingga muncul anggapan saya sulit ditemui,” ujarnya tegas.
Ia menilai label “sulit ditemui” terlalu tergesa-gesa disematkan tanpa konfirmasi mendalam. Menurutnya, kehadirannya di sekolah selama ini berjalan normal sebagaimana tugas kepala satuan pendidikan.
Tegaskan Hadir Setiap Hari, Kepala Sekolah menegaskan dirinya aktif berada di sekolah hampir setiap hari kerja. Ketidakhadiran, kata dia, hanya terjadi apabila ada tugas resmi yang mengharuskannya berada di luar sekolah.
“Saya setiap hari ke sekolah, kecuali jika ada kegiatan dinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Jadi tidak benar jika disebut jarang berada di tempat,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya verifikasi langsung sebelum menarik kesimpulan di ruang publik.
Soal Dana BOS: Siap Diperiksa, Terkait sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS, pihak sekolah memastikan seluruh penggunaan anggaran telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku secara nasional.
Manajemen sekolah, lanjutnya, tidak memiliki keberatan sedikit pun apabila dilakukan audit oleh pihak berwenang seperti Dinas Pendidikan maupun Inspektorat.
“Kami terbuka. Jika memang perlu diperiksa, silakan. Semua penggunaan dana ada dokumen dan mekanismenya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Dana BOS tidak semata-mata difokuskan pada pembangunan fisik besar. Sebagian besar anggaran justru dialokasikan untuk operasional pembelajaran, pengadaan bahan ajar, kegiatan siswa, serta pemeliharaan ringan.
Jangan Hakimi Tanpa Data, Meski menghormati fungsi kontrol sosial media, pihak sekolah berharap pemberitaan dilakukan secara utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan stigma negatif yang prematur.
Menurutnya, opini publik yang terbentuk tanpa dasar audit resmi berpotensi merugikan institusi pendidikan dan mengganggu konsentrasi proses belajar mengajar.
“Silakan kontrol dan awasi, itu penting. Tapi jangan sampai muncul penghakiman sebelum ada pemeriksaan resmi,” pesannya.
Evaluasi Internal Tetap Dilakukan, Di sisi lain, pihak sekolah mengakui bahwa momentum ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat komunikasi publik, termasuk memastikan tamu atau pihak eksternal dapat dengan mudah berkoordinasi dengan manajemen sekolah.
Langkah pembenahan internal, kata dia, tetap akan dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa transparansi pengelolaan dana pendidikan memang wajib dijaga, namun akurasi informasi juga tidak boleh dikorbankan.
Publik berhak tahu. Media berhak mengawasi. Namun satu prinsip yang tak boleh ditinggalkan: fakta harus didahulukan sebelum vonis dijatuhkan.***

















