Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram

- Editor

Senin, 3 November 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Tribuneindonesia.com

Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, berhasil diamankan petugas karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perkebunan warga di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sebelum penangkapan, pada pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Agara menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area perkebunan di Desa Amaliah kerap terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan seorang pria mencurigakan di pinggir kolam dalam area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama S, seorang petani warga setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dekat tersangka. Dari hasil interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang identitasnya tidak ia kenal.

Baca Juga:  Terendus Kejanggalan di SDN Janaka 1, Pekerja Tanpa APD dan Mandor: K3 Cuma Formalitas?

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan secara tidak langsung — komunikasi dilakukan melalui telepon, dan penyerahan barang dilakukan di kawasan Desa Lawe Sigala Gala, tepatnya di sekitar salah satu sekolah dasar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat brutto 92,65 gram, 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor, 1 unit handphone Realme warna hitam, Uang tunai sebesar Rp190.000,-, 2 bal plastik klip kecil warna putih bening, 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah gunting sedang warna hitam hijau, 1 unit timbangan elektrik kecil dan 1 kantong plastik kresek hitam ukuran sedang.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Agara Akp. J.Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas.

 

(Penulis abdgn )

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12