Kutacane | Tribuneindonesia.com
Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, berhasil diamankan petugas karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perkebunan warga di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebelum penangkapan, pada pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Agara menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area perkebunan di Desa Amaliah kerap terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan seorang pria mencurigakan di pinggir kolam dalam area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama S, seorang petani warga setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dekat tersangka. Dari hasil interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang identitasnya tidak ia kenal.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan secara tidak langsung — komunikasi dilakukan melalui telepon, dan penyerahan barang dilakukan di kawasan Desa Lawe Sigala Gala, tepatnya di sekitar salah satu sekolah dasar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat brutto 92,65 gram, 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor, 1 unit handphone Realme warna hitam, Uang tunai sebesar Rp190.000,-, 2 bal plastik klip kecil warna putih bening, 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah gunting sedang warna hitam hijau, 1 unit timbangan elektrik kecil dan 1 kantong plastik kresek hitam ukuran sedang.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Agara Akp. J.Silalahi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas.
(Penulis abdgn )















