
ACEH TENGGARA — Dugaan lemahnya transparansi pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana desa di seluruh desa disebut-sebut telah dicairkan oleh masing-masing kepala desa. Namun ironisnya, publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui plang atau papan informasi hingga kini tidak terlihat di satu pun desa.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, yang menilai ada persoalan serius dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Seolah-olah dana desa dianggap sebagai uang pribadi oleh oknum kepala desa, karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” tegas Saidul.
Menurutnya, tidak dipublikasikannya APBDes merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, transparansi anggaran adalah kewajiban mutlak dalam pengelolaan dana desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Artinya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tidak adanya plang APBDes di ruang publik menjadi indikasi kuat bahwa kewajiban ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 72 ayat (1) disebutkan:
“Informasi APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.”
Media tersebut dapat berupa papan pengumuman, baliho, spanduk, atau sarana lain yang ditempatkan di lokasi strategis. Dengan tidak adanya publikasi tersebut, maka pemerintah desa berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga prinsip dasar tata kelola keuangan.
Tak hanya itu, kewajiban keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
Saidul menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat kondisi ini. Ia mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta inspektorat daerah segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Pemerintah daerah harus tegas. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan buruk yang terus dibiarkan. Kalau perlu, lakukan audit dan beri sanksi kepada kepala desa yang tidak patuh,” ujarnya.
Dalam Pasal 112 UU Desa, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Jika pengawasan tidak berjalan, maka potensi penyimpangan anggaran akan semakin terbuka.
Sejumlah warga juga mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti penggunaan dana desa di wilayah mereka. Minimnya informasi membuat masyarakat tidak dapat berpartisipasi dalam mengawasi pembangunan desa.
“Kami tidak pernah lihat papan anggaran. Tahu-tahu proyek sudah jalan. Kami tidak tahu berapa anggarannya,” ungkap seorang warga.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan dana desa, mengingat tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat akibat tertutupnya informasi.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Ketika dana desa telah dicairkan namun tidak diikuti dengan keterbukaan informasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan mencederai kepercayaan publik. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan dana desa kembali berada di jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.***


















