Bireuen/Tribuneindonesia.com
Camat Simpang Mamplam, meluncurkan program pendataan keluarga miskin kriteria rumah tidak layak huni (Peka-RTLH) berbasis web. Program ini diharapkan dapat memastikan bantuan pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni tepat sasaran dan transparan. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Simpang Mamplam. Rabu 13 Agustus 2025.
Camat Simpang Mamplam, Hendry Maulana, S.IP, M.S.M mengatakan, pendataan secara manual seringkali memakan waktu dan rentan terjadi kesalahan. Dengan sistem berbasis web, data yang masuk bisa lebih akurat dan langsung terintegrasi. “Ini langkah kita untuk memastikan bantuan yang ada benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujar Hendry dalam acara sosialisasi yang diikuti para keuchiek dan operator gampong se-kecamatan simpang mamplam.
Sebagai bagian dari peluncuran ini, seluruh operator gampong diberikan pelatihan intensif tentang cara mengoperasikan aplikasi pendataan Peka-RTLH. Mereka diajarkan cara memasukkan data, memverifikasi kriteria, hingga mengunggah foto kondisi rumah warga.
“Operator gampong adalah garda terdepan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketelitian dan kejujuran mereka dalam menginput data di lapangan,” tambah Camat Hendry
Setelah data terkumpul,verifikasi akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat gampong hingga kecamatan, Dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih data atau salah sasaran penerima bantuan.
Program Peka-RTLH berbasis web ini merupakan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, gampong, dan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan pendataan yang modern dan akuntabel. Diharapkan, program ini menjadi pilot project bagi kecamatan lain dalam upaya menanggulangi kemiskinan di Bireuen.