Bupati Deli Serdang Turun Tangan Bongkar Billboard Ilegal di Arteri Kualanamu

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-
Ketegasan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, kembali terbukti. Jumat (22/8/2025), tiga papan reklame ilegal di Jalan Arteri Kualanamu akhirnya dibongkar dalam penertiban yang disaksikan langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Deli Serdang itu.

Tiga billboard milik PT Bahana Kreasi Nusantara tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, Pemkab Deli Serdang sebelumnya telah melayangkan surat peringatan. Karena tidak digubris, langkah tegas pun diambil.

“Pastinya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa izin, akan kami tindak tegas. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan dengan nada mantap.

Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Bupati yang akrab disapa Aci itu menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran serupa.

Baca Juga:  PJ Geuchik Kapa Bantah Dugaan Penyimpangan Dana Desa: "Uang Masih Dipegang Bendahara yang Mundur

Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintahannya bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS, dalam menata ruang publik, menjaga estetika kota, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Di Jalan Arteri saja, sudah ada 14 billboard yang dibongkar,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menambahkan bahwa total sudah 23 papan reklame ilegal ditertibkan. Dari jumlah tersebut, 14 berada di Jalan Arteri, sembilan dibongkar tim terpadu, dan lima dibongkar langsung oleh pemilik. Sisanya, tujuh berada di Kecamatan Percut Sei Tuan dan dua di Kecamatan Tanjung Morawa.

Penertiban ini sekaligus menjadi pesan keras: Deli Serdang tidak memberi ruang bagi bangunan ilegal yang merusak tata kota. Dalam sorot lampu jalan di Arteri Kualanamu, satu per satu papan reklame raksasa itu roboh, menjadi saksi ketegasan seorang pemimpin yang berdiri di garis depan penegakan aturan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah
Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1
4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.
Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya
71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal
BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 13:27

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x