LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersikap tegas. Serangan informasi bohong yang dilontarkan akun media sosial bernama Dinda Larasati dinilai sudah melewati batas dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menegaskan bahwa seluruh informasi yang disebarkan akun tersebut adalah hoaks besar yang berpotensi menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk kategori disinformasi, fitnah, dan kebencian. Tidak bisa dibiarkan. Apalagi di era Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum harus tegas,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Akun tersebut menyebarkan berbagai tudingan serius, mulai dari pengakuan sebagai mantan PNS di Inspektorat Deli Serdang, dugaan praktik pungutan liar (pungli), hingga narasi miring terkait program zakat ASN dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut-sebut belum dibayarkan.
Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, secara gamblang membantah keberadaan nama Dinda Larasati di lingkungan Inspektorat.
“Tidak ada nama itu di kantor kami. Apalagi dibilang sudah pindah ke Batam. Itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Penelusuran lebih lanjut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang juga menguatkan bantahan tersebut. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), nama yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai pegawai, baik aktif maupun nonaktif.
Tak hanya itu, tudingan terkait zakat ASN, program Gerakan Amal Saleh dan Gerakan Amal Kasih, hingga isu gaji PPPK—khususnya tenaga guru—yang disebut belum dibayar, juga dipastikan sebagai kebohongan yang sengaja digiring untuk membangun opini negatif.
“Semua itu tidak benar. Ini upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik Pemkab Deli Serdang, termasuk Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Edwin.
Situasi ini dinilai berbahaya, bukan hanya bagi citra pemerintah, tetapi juga bagi stabilitas informasi di tengah masyarakat. Penyebaran hoaks yang masif berpotensi memicu keresahan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Langkah hukum kini tengah dipersiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum. Pembahasan serius akan dilakukan setelah libur Idul Fitri. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Edwin.
Sikap tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Deli Serdang tidak akan memberi ruang bagi penyebar hoaks. Di tengah upaya pemerintah membangun transparansi dan kepercayaan publik, serangan disinformasi dianggap sebagai ancaman serius yang harus dilawan dengan tindakan nyata.
Pesan pun disampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Di era digital saat ini, satu unggahan bisa memicu kegaduhan luas. Namun di sisi lain, hukum juga siap menjerat siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan kebohongan.
Dan kali ini, Pemkab Deli Serdang tampaknya tidak akan mundur.
Ilham Gondrong





















