Lubuk Pakam I Tribuneindonesia.com
Proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali jadi sorotan. Kali ini, Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, melancarkan kritik keras terhadap Jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai gegabah dalam membacakan tuntutan (rentut) pada kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meski saksi kunci belum diperiksa.
“Sidang baru dua kali, belum semua saksi diperiksa, tapi jaksa sudah keluarkan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai proses hukum,” tegas Adi Lubis, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Adi mengungkap dirinya sebagai pelapor sekaligus pendamping korban tidak pernah mendapat undangan resmi dari pengadilan maupun kejaksaan. “Korban dan saksi hadir bukan karena dipanggil, tapi karena inisiatif sendiri. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban,” ujarnya.
Dalam sidang pertama, korban secara terang-terangan mengungkap kekerasan yang dialaminya selama puluhan tahun, termasuk kebiasaan terdakwa dalam mengonsumsi narkoba jenis sabu, berjudi online, hingga lalai sebagai kepala keluarga. Ironisnya, semua pengakuan ini dibenarkan oleh terdakwa dan dicatat dalam persidangan.
Namun justru pada sidang kedua, jaksa langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan lanjutan. “Sidang dimulai molor dari pukul 10.00 ke 14.40 WIB, dan tiba-tiba jaksa langsung bacakan rentut. Tidak ada pemeriksaan saksi tambahan, bahkan kami tidak diberi kesempatan berbicara,” tutur Adi.
Saat meminta waktu bicara kepada majelis hakim, Adi malah diarahkan ke jaksa. “Saya ditegur agar tidak ‘menekan jaksa’. Padahal saya hanya ingin menyampaikan keberatan dan fakta hukum yang belum digali,” tambahnya.
Adi menilai tuntutan jaksa sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan. “Terdakwa sudah mengakui kebiasaan menyabu, berjudi, dan melakukan kekerasan bertahun-tahun. Ini bukan perkara sepele,” tegasnya.
Adi Lubis bahkan menyatakan siap menggerakkan aksi turun ke jalan jika keadilan tidak ditegakkan. Ia mendesak agar Kepala Kejari, Kejati, MA, hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dan memantau jalannya kasus yang dinilainya sarat kejanggalan ini.
“Kalau jaksa bisa seenaknya menutup mata terhadap penderitaan korban, maka rakyat harus buka suara. Hukum tidak boleh jadi panggung sandiwara!” pungkasnya.(****)















