Medan | TribuneIndonesia.com
Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan publik. Kritik keras datang dari Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk NKRI, Adi Warman Lubis, terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai terlalu tergesa dalam membacakan tuntutan sebelum proses pemeriksaan saksi selesai.
“Sidang baru dua kali digelar, tapi jaksa sudah membacakan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai asas keadilan. Proses hukum seharusnya menghargai keterbukaan dan kelengkapan bukti, bukan dipaksakan,” tegas Adi Lubis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Sebagai pelapor sekaligus pendamping korban, Adi menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan maupun pihak kejaksaan. Menurutnya, kehadiran korban dan para saksi dalam sidang dilakukan atas dasar inisiatif pribadi, bukan hasil pemanggilan yang sah.
“Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban. Dalam sidang pertama, korban sudah membeberkan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun. Bahkan kebiasaan terdakwa menggunakan sabu dan berjudi online diakui sendiri oleh terdakwa. Tapi baru sekali bersidang, jaksa langsung keluarkan tuntutan. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Adi juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan keberatan dalam persidangan, namun diarahkan kepada jaksa dan bahkan ditegur agar tidak menekan. “Saya hanya ingin menyampaikan fakta yang belum tergali. Tapi justru dianggap mengintervensi. Ini mengkhawatirkan dan tidak sehat bagi sistem peradilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri, Kejati Sumut, Mahkamah Agung, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ikut memantau proses hukum yang dinilainya sarat kejanggalan.
“KDRT adalah kejahatan kemanusiaan, bukan sekadar konflik rumah tangga. Jika hukum dijalankan secara main-main, maka rakyat harus bersuara. Saya siap turun ke jalan jika keadilan tidak ditegakkan,” seru Adi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025). Adi Lubis juga berharap sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat memperkuat dakwaan atas kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
“Masyarakat menanti bukti bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada korban. Jangan biarkan keadilan dibungkam oleh kelalaian atau kepentingan,” pungkasnya.
Ilham Tribuneindonesia.com