Bitung | Trubuneindonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) mengambil langkah strategis guna menuntaskan persoalan status hukum masyarakat, Jumat (30/10/26).
Langkah konkret ini diwujudkan melalui pelaksanaan verifikasi faktual permohonan penegasan status kewarganegaraan bagi warga keturunan Filipina tanpa dokumen lengkap di Kota Bitung.
Kegiatan krusial tersebut dilatarbelakangi oleh komitmen kuat pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang layak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kejelasan status kewarganegaraan merupakan hal yang mutlak bagi masyarakat keturunan Indonesia-Filipina yang belum memiliki dokumen lengkap.
Pelaksanaan verifikasi di Kota Bitung ini merujuk secara langsung pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kakanwil menjelaskan bahwa setiap penduduk yang tinggal dan beraktivitas di wilayah kedaulatan Indonesia wajib memiliki kejelasan status hukum.
Kejelasan status hukum tersebut dinilai sangat mendasar karena berkaitan erat dengan perlindungan yang adil. Melalui status yang sah, masyarakat dapat memperoleh pelindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain perlindungan hukum, Kakanwil menerangkan bahwa status kewarganegaraan yang jelas menjadi kunci utama pemenuhan hak-hak dasar manusia. Hak-hak tersebut meliputi akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, pendidikan yang layak, hingga layanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah melalui Kemenkumham Sulut berupaya keras memastikan tidak ada lagi warga yang mengalami ketidakjelasan status di kemudian hari. Upaya preventif dan kuratif ini terus digenjot agar kehidupan sosial masyarakat menjadi lebih terjamin.
Dalam prosesnya, pemeriksaan lapangan melibatkan tim verifikator gabungan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pusat di Jakarta. Tim ini bekerja sama secara sinergis dengan jajaran pegawai Kemenkumham di wilayah Sulawesi Utara.
Pemeriksaan dan pencocokan data dilakukan secara teliti terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh para pemohon. Tahapan ini wajib dilalui untuk mencocokkan berkas dengan persyaratan ketat sebelum diajukan untuk mendapatkan penegasan resmi dari Menteri Hukum.
Menjelaskan prosedur lanjutan, Kakanwil menyatakan bahwa seluruh berkas yang lolos verifikasi akan diteruskan ke tingkat pusat
“Apabila seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dan memenuhi ketentuan, selanjutnya permohonan akan diproses untuk diajukan kepada Menteri. Keputusan penegasan status kewarganegaraan merupakan kewenangan Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menambahkan dua pernyataan penting terkait komitmen dan pengawalan program ini. Ia menyatakan bahwa instansinya akan terus mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Kakanwil juga menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan penyelesaian dokumen warga keturunan ini. Koordinasi intensif dilakukan bersama pemerintah daerah guna mempercepat proses penyelesaian administrasi di lapangan.
Mekanisme penegasan status kewarganegaraan sendiri memiliki alur tersendiri, baik bagi mereka yang bermukim di luar negeri maupun di dalam negeri.
Untuk pemohon di dalam negeri, koordinasi erat dengan instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi pilar utama kelengkapan administrasi.
Catatan Penting: Sebagian pemohon tercatat telah menanti kepastian hukum ini hingga bertahun-tahun lamanya, sehingga penyelesaian administrasi ini mendesak dilakukan agar mereka dapat mengakses layanan publik seperti BPJS dan fasilitas pendidikan.
Agenda verifikasi faktual di Kota Bitung ini menjadwalkan sekitar 130 pemohon untuk menjalani pemeriksaan dokumen secara langsung. Sementara itu, sisa data pemohon dari total estimasi 500 orang akan terus dipelajari secara bertahap oleh tim verifikator.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa status WNI membawa konsekuensi hak dan kewajiban yang seimbang.
Ia berharap warga yang nantinya disahkan dapat berkontribusi nyata mendukung program pembangunan, khususnya di Kota Bitung, serta mengapresiasi seluruh pihak mulai dari Ditjen AHU, Dukcapil, hingga aparat kecamatan dan kelurahan yang turut hadir menyukseskan acara tersebut. (kiti)











