Polres Langsa Bongkar 10 Kasus Narkoba, Hampir 40 Kilogram Ganja Disita
TribuneIndonesia
LANGSA – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap 10 kasus dengan menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat.
Hasil operasi periode 9–27 Oktober 2026 itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026). Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sinergi Polres Langsa, BNN Kota Langsa, dan Bea Cukai Langsa.
Dari 10 perkara yang ditangani, sembilan kasus berkaitan dengan sabu dan satu kasus lainnya berupa peredaran ganja. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 12 orang terkait perkara sabu dan dua lainnya terkait kasus ganja.

Hampir 40 Kilogram Ganja Diamankan
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27) dan MM (20), masing-masing berstatus petani dan pelajar/mahasiswa.
Keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menyita ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram. Dalam perkara tersebut, keduanya diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.
Pengungkapan itu tercatat dalam laporan polisi LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026.
Selain perkara ganja, polisi turut mengungkap sembilan kasus sabu dengan total barang bukti 24,38 gram. Berdasarkan keterangan kepolisian, dari 14 orang yang diamankan, 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Kota, serta beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Sinergi dan Peran Masyarakat
Kapolres Langsa menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum narkotika dalam program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Menurut arah kebijakan operasi tersebut, pemberantasan narkotika tidak hanya bertumpu pada penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak dan remaja, tidak mudah terjerumus menjadi pengguna maupun kurir narkotika, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Dengan barang bukti ganja hampir 40 kilogram dan sejumlah sabu yang berhasil disita, hasil operasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Langsa dan sekitarnya.
Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian mengingatkan bahwa perang terhadap narkotika bukan semata-mata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda.
BERANI TOLAK NARKOBA, BERANI LAPOR, SELAMATKAN MASA DEPAN BANGSA.
Wan Atjeh | 1 Kabar
TribuneIndonesia











