Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

- Editor

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA |Tribuneindonesia.com Senin 12 Oktober 2026

Pembangunan Jaringan Irigasi di Jalan Jambo Aye Kanan yang mencakup wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur Tahap IV, merupakan proyek strategis yang diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Krueng Meuh.

Namun, keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan publik.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, papan informasi proyek wajib memuat data lengkap agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang negara. Tanpa nilai anggaran dan batas waktu pelaksanaan, publik tidak memiliki acuan dasar untuk menilai kewajaran biaya dan kemajuan pekerjaan.

Papan informasi yang terpasang di lokasi memang telah mencantumkan identitas dasar proyek, nama pemberi tugas, nomor kontrak, serta nama konsultan pengawas. Akan tetapi, masyarakat berhak mengetahui lebih banyak hal yang belum tertampilkan, seperti nilai anggaran proyek, jangka waktu pelaksanaan, nama pihak yang bertanggung jawab, hingga saluran pengaduan.

Selain masalah transparansi, pantauan di lokasi pekerjaan juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terlihat jelas sejumlah pekerja melakukan pengecoran dan pemasangan struktur saluran irigasi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja berada di area berbahaya tanpa helm pengaman, sepatu keselamatan, maupun perlindungan diri lainnya yang sesuai dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengamanatkan setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui penyediaan APD yang sesuai. Selain itu, pelaksanaan K3 juga merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta pedoman teknis yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Di mana setiap proyek wajib menerapkan standar keselamatan secara konsisten, menyediakan fasilitas perlindungan kerja, dan menunjuk petugas K3 yang bertanggung jawab di lokasi.

Upaya Tim media ini mengonfirmasi pihak pelaksana proyek PT krung meuh Muhhadir melalui pesan WhatsApp pada nomor 0852-XX85-XX30, namun enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada Tim media ini dan memilih bungkam. Sikap ini justru semakin memperkuat pertanyaan di tengah masyarakat .Ada apa?

Baca Juga:  Wakil Bupati Safari diMasjid Jamik Baiturrahim Jangka, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Perkuat Silaturahmi.

Ketidaklengkapan informasi, ditambah dengan dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta sikap enggan memberi penjelasan, inilah yang memicu keraguan di kalangan warga. Masyarakat mulai menduga adanya potensi penyimpangan di dalam proyek tersebut, karena tanpa data yang lengkap dan terbuka, serta tanpa penerapan aturan keselamatan yang benar, sulit bagi warga untuk memastikan bahwa anggaran negara dikelola sesuai ketentuan dan berjalan dengan benar.

Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan adalah dua hal yang sama-sama penting dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan data di papan proyek, ditambah dengan sikap tidak responsif pihak terkait serta pengabaian terhadap keselamatan pekerja, menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang optimal terhadap jalannya pekerjaan. Padahal, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang baik akan membangun kepercayaan dan menghilangkan segala dugaan yang tidak diinginkan.

Penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 dan pedoman Disnaker. Keterbukaan yang sempurna dan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, melainkan langkah penting agar setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, terarah, aman, dan bebas dari dugaan penyimpangan.
Kepada pihak berwenang,diharapkan dapat menindak tegas perusahaan tersebut , termasuk Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, juga turut memantau dan menindaklanjuti hal ini demi kepentingan bersama.

(Tim)

Berita Terkait

PEMALSUAN DOKUMEN & PEREBUTAN KENDALI: Sengketa Dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia  
Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan
Momentum Haru HUT ke-27 Bireuen: Bupati Mukhlis Donasikan Gaji untuk 200 Anak Yatim
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Puncak HUT ke-27 Bireuen Diguyur Cuaca Ekstrem, Warga Imbau Waspada Hujan Lebat Malam Ini
​Pemerintah Kota Bitung Genjot Mutu Layanan RSUD Lewat Survei Akreditasi Perdana
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:31

PEMALSUAN DOKUMEN & PEREBUTAN KENDALI: Sengketa Dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia  

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:00

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:48

Momentum Haru HUT ke-27 Bireuen: Bupati Mukhlis Donasikan Gaji untuk 200 Anak Yatim

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:13

​Pemerintah Kota Bitung Genjot Mutu Layanan RSUD Lewat Survei Akreditasi Perdana

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:50

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:37

Taufik Sarasa Dukung Turnamen Biliar Lokal Raja Ampat, Total Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru