Aceh Tamiang- TribuneIndonesia.com
Tata kelola Pemerintahan Gampong Paya Metah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas pelayanan dan operasional kantor desa diduga kuat dijalankan dari kediaman pribadi Datok Penghulu setempat.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar terkait transparansi anggaran. Publik mempertanyakan ke mana alokasi dana sewa dan operasional kantor desa yang bersumber dari APBDesa disalurkan, jika kantor pemerintahan tidak memiliki bangunan independen.
*Diduga Langgar 4 Regulasi Penting*
Praktik menyatunya fasilitas publik dengan rumah pribadi ini dinilai menabrak sejumlah regulasi:
*1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel dan profesional. Penggunaan rumah pribadi sebagai kantor berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
*2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa*
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 menegaskan bahwa kantor desa wajib berstatus sebagai aset milik desa. Penggunaan dana desa untuk sewa atau renovasi bangunan milik pribadi tanpa prosedur hibah yang sah bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset.
*3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*
Penyelenggara layanan wajib menjamin kepastian lokasi, keamanan arsip negara, dan kenyamanan warga. Kantor yang menyatu dengan rumah tinggal dinilai melanggar prinsip kepatutan.
*4. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Gampong*
Setiap gampong diwajibkan memiliki Balai Gampong atau Kantor Datok Penghulu yang berdiri sendiri dan independen untuk menjaga marwah lembaga.
Apabila dibiarkan, Datok Penghulu terancam sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) dari Camat atas nama Bupati hingga usulan pemberhentian sementara maupun tetap, serta audit khusus dari Inspektorat.
*Klarifikasi Datok Penghulu: Sudah Tahu Camat dan Sudah Pindah*
Datok Penghulu Gampong Paya Metah memberikan klarifikasi pada Selasa (06/10/2026). Ia menuturkan bahwa keberadaan kantor di rumah pribadinya telah didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama perangkat desa.
Lebih mencengangkan, ia menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diketahui oleh Camat sejak awal.
“Hal tersebut sudah diketahui Camat dari awal dan jikalau itu sebuah pelanggaran sudah pasti ditegur atau diberitahu oleh Camat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kantor desa sekarang telah dipindahkan ke gedung serbaguna yang baru dibangun. Tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna tersebut dibeli dengan uang pribadinya senilai Rp 60.000.000 untuk luas 600 meter persegi.
Dugaan Janggal: Sapi Bantuan Pertamina Dijual
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini menjadi benang kusut baru. Tanah yang diklaim dibeli dengan uang pribadi tersebut diduga berasal dari hasil penjualan lembu bantuan PT Pertamina yang seharusnya dikelola bersama masyarakat. Publik mempertanyakan apakah masyarakat mengetahui penjualan tersebut.
“Niat ikhlas saya yang tahu bendahara bang, dia tahu bagaimana saya bekerja untuk kampung, untuk lembu yang dibantu oleh Pertamina hanya 1 ekor saya jual untuk beli tanah seluas 600 meter persegi, dan kekurangan juga dibantu dengan dana sana-sini yang dapat saya kumpulkan,” ujar Datok Penghulu.
Ia menambahkan hal tersebut tidak perlu diketahui oleh orang lain atau masyarakat karena ia bekerja secara ikhlas.
Bendahara kampung membenarkan bahwa penjualan lembu tersebut digunakan untuk pembelian tanah.
“Bantuan lembu sebenarnya digunakan untuk kenduri bersama, namun jika diadakan kenduri hal-hal lain seperti pembelian bumbu dan yang memasak kan menjadi masalah baru,” ujar Bendahara.
“Bendahara juga menjelaskan tidak ada sewa-menyewa pada penggunaan rumah pribadi Datok Penghulu. Uang sebesar Rp 200.000 per bulan hanya sebagai uang kebersihan”,jelasnya
Desakan Audit Inspektorat dan APH
Dengan adanya dugaan kejanggalan pada penjualan aset bantuan dan penggunaan rumah pribadi sebagai kantor Desa, Publik meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk memeriksa langsung penggunaan Dana Desa di Gampong Paya Metah, Kecamatan Karang Baru secara menyeluruh dan transparan.
Reporter:RG














