GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Tribuneindonesia.com

Tata kelola Pemerintahan Gampong Paya Metah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas pelayanan dan operasional kantor desa diduga kuat dijalankan dari kediaman pribadi Datok Penghulu setempat.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi anggaran. Publik mempertanyakan ke mana alokasi dana sewa dan operasional kantor desa yang bersumber dari APBDesa disalurkan, jika kantor pemerintahan tidak memiliki bangunan independen. Hal tersebut terungkap pada, Selasa (29/09/2026).

Praktik menyatunya fasilitas publik dengan rumah pribadi ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi tentang tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset negara.

Diduga Langgar 4 Regulasi Penting,UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel dan profesional. Penggunaan rumah pribadi sebagai kantor berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan mengaburkan batas antara urusan negara dan urusan rumah tangga.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 ditegaskan bahwa kantor desa wajib berstatus sebagai aset milik desa. Penggunaan dana desa untuk sewa atau renovasi bangunan milik pribadi tanpa prosedur hibah yang sah bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penyelenggara layanan wajib menjamin kepastian lokasi, keamanan arsip negara, dan kenyamanan warga. Kantor yang menyatu dengan rumah tinggal dinilai melanggar prinsip kepatutan dan membatasi aksesibilitas masyarakat.

Baca Juga:  Membangun Sinergi dan Keakraban Kepala Desa Rugemuk Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers di Pantai Kreasi dan Makan Bareng

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Gampong Dalam kekhususan Aceh, setiap gampong diwajibkan memiliki Balai Gampong atau Kantor Datok Penghulu yang berdiri sendiri dan independen untuk menjaga marwah lembaga dan keamanan dokumen berstempel negara.

Jika praktik ini terus dibiarkan, Datok Penghulu Paya Metah terancam sanksi berlapis,Sanksi Administratif hingga Pemberhentian Camat atas nama Bupati dapat menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) atas pelanggaran etika pemerintahan. Jika tidak diindahkan, Datok dapat diusulkan untuk diberhentikan sementara hingga diberhentikan secara tetap.

Audit Inspektorat dan Potensi Pidana ,Inspektorat Daerah berwenang melakukan audit khusus. Apabila ditemukan penggunaan uang negara pada aset pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi dikategorikan merugikan keuangan negara dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Camat Karang Baru untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan penertiban.

Upaya Konfirmasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik( cover both sides) Tim Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi dari Datok Penghulu Gampong Paya Metah melalui pesan WhatsApp.Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan.

Reporter:RG

Berita Terkait

Pasca Bencana, Anggaran Setdakab Aceh Tengah Bertambah Rp4,3 Miliar, Abdan Sakura Soroti Sejumlah Pos Belanja
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.
APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Gayo Pertanyakan Arah Kebijakan Pemulihan Pascabencana
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:42

Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Selasa, 29 September 2026 - 03:56

Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Selasa, 29 September 2026 - 02:37

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Berita Terbaru