Aceh Tamiang – Tribuneindonesia.com
Tata kelola Pemerintahan Gampong Paya Metah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas pelayanan dan operasional kantor desa diduga kuat dijalankan dari kediaman pribadi Datok Penghulu setempat.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi anggaran. Publik mempertanyakan ke mana alokasi dana sewa dan operasional kantor desa yang bersumber dari APBDesa disalurkan, jika kantor pemerintahan tidak memiliki bangunan independen. Hal tersebut terungkap pada, Selasa (29/09/2026).
Praktik menyatunya fasilitas publik dengan rumah pribadi ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi tentang tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset negara.
Diduga Langgar 4 Regulasi Penting,UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pada Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel dan profesional. Penggunaan rumah pribadi sebagai kantor berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan mengaburkan batas antara urusan negara dan urusan rumah tangga.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 ditegaskan bahwa kantor desa wajib berstatus sebagai aset milik desa. Penggunaan dana desa untuk sewa atau renovasi bangunan milik pribadi tanpa prosedur hibah yang sah bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Penyelenggara layanan wajib menjamin kepastian lokasi, keamanan arsip negara, dan kenyamanan warga. Kantor yang menyatu dengan rumah tinggal dinilai melanggar prinsip kepatutan dan membatasi aksesibilitas masyarakat.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Gampong Dalam kekhususan Aceh, setiap gampong diwajibkan memiliki Balai Gampong atau Kantor Datok Penghulu yang berdiri sendiri dan independen untuk menjaga marwah lembaga dan keamanan dokumen berstempel negara.
Jika praktik ini terus dibiarkan, Datok Penghulu Paya Metah terancam sanksi berlapis,Sanksi Administratif hingga Pemberhentian Camat atas nama Bupati dapat menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) atas pelanggaran etika pemerintahan. Jika tidak diindahkan, Datok dapat diusulkan untuk diberhentikan sementara hingga diberhentikan secara tetap.
Audit Inspektorat dan Potensi Pidana ,Inspektorat Daerah berwenang melakukan audit khusus. Apabila ditemukan penggunaan uang negara pada aset pribadi tanpa dasar hukum yang sah, maka berpotensi dikategorikan merugikan keuangan negara dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Camat Karang Baru untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan penertiban.
Upaya Konfirmasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik( cover both sides) Tim Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi dari Datok Penghulu Gampong Paya Metah melalui pesan WhatsApp.Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan.
Reporter:RG









