RAJA AMPAT, TRIBUNEINDONESIA.COM — Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kabupaten Raja Ampat menyoroti pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2026.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua DPRK Raja Ampat dalam rangka pembahasan dan pengesahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRK Raja Ampat, Zeth Demas Sauyai, menegaskan bahwa perubahan APBD harus tetap mengedepankan ketepatan waktu, transparansi, akuntabilitas serta kualitas perencanaan.
Menurut Fraksi Otsus, keterlambatan proses penganggaran tidak boleh sampai berdampak terhadap pelayanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kampung.
Dana Otsus Tembus Rp268 Miliar
Fraksi Otsus memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dicermati Fraksi Otsus, pagu awal Dana Otsus Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp203.937.668.000.
Anggaran tersebut terdiri dari Dana Otsus 1 persen sebesar Rp71.563.352.000, Dana Otsus 1,25 persen sebesar Rp107.452.335.000, serta DTI sebesar Rp24.921.981.000.
Dalam perubahan anggaran, terdapat penambahan sebesar Rp64.074.998.450, yang terdiri atas tambahan DBH Migas sebesar Rp8.116.068.450, tambahan Dana Otsus 1 persen sebesar Rp6.262.754.000, tambahan Dana Otsus 1,25 persen sebesar Rp297.483.000 dan tambahan DTI sebesar Rp49.398.693.000.Dengan penambahan tersebut, total pagu Dana Otsus menjadi Rp268.012.666.450.
Fraksi Otsus menilai besarnya anggaran tersebut membawa tanggung jawab besar bagi Pemerintah Daerah agar Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP), masyarakat adat dan masyarakat di kampung-kampung Raja Ampat.
Karena itu, Fraksi Otsus meminta Pemerintah Daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi, OPD pengguna, program, lokasi kegiatan, penerima manfaat hingga realisasi fisik dan keuangan Dana Otsus.
Fraksi juga mendorong agar manfaat Dana Otsus dapat dirasakan secara nyata hingga 117 kampung di Kabupaten Raja Ampat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otsus Diminta Berpihak kepada OAP
Fraksi Otsus menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus harus diwujudkan melalui program yang memberikan ruang dan manfaat nyata bagi OAP.
Program yang bersumber dari Dana Otsus, menurut Fraksi Otsus, harus diarahkan pada peningkatan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi OAP, pembangunan kampung, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat serta penguatan ekonomi lokal.
Pembangunan juga diminta tetap memperhatikan hak masyarakat adat, hak ulayat dan kearifan lokal sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Raja Ampat.
Zeth Demas Sauyai menambahkan, perlu diketahui bahwa persebaran populasi OAP di Raja Ampat tersebar di wilayah kampung masing-masing.
Karena itu, menurutnya, kebijakan dan program yang bersumber dari Dana Otsus perlu memperhatikan kondisi serta kebutuhan masyarakat OAP di setiap wilayah kampung.
“Perlu diketahui juga bahwa persebaran populasi OAP tersebar di wilayah kampung masing-masing,” tandas Zeth.
Jangan Kejar Serapan, Ukur Dampaknya
Fraksi Otsus juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar perubahan APBD 2026 tidak sekadar mengejar serapan anggaran.
Setiap OPD diminta mampu menjelaskan secara konkret tiga hal, yakni apa yang dikerjakan, siapa yang menerima manfaat dan perubahan apa yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, anggaran daerah diharapkan tidak berhenti pada penyerapan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DPRK Tegaskan Fungsi Pengawasan
Fraksi Otsus menegaskan bahwa persetujuan terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD tidak berarti mengurangi fungsi pengawasan DPRK.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, terutama terhadap Dana Otsus, program untuk OAP, pembangunan kampung dan pelayanan dasar,” tegas Zeth Demas Sauyai.
Fraksi Otsus juga meminta Pemerintah Daerah secara berkala memberikan informasi kepada DPRK mengenai perkembangan pelaksanaan dan realisasi Dana Otsus.
Setujui KUA-PPAS dengan Catatan
Berdasarkan seluruh catatan dan pertimbangan tersebut, Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kabupaten Raja Ampat menyatakan dapat menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh program dan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama OAP dan masyarakat kampung.
“Otsus jangan hanya menjadi angka dalam APBD. Otsus harus hadir di kampung. Otsus harus dirasakan oleh OAP. Otsus harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dan Otsus harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Raja Ampat,” tegasnya.
Pandangan Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kabupaten Raja Ampat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa pengelolaan Dana Otsus harus dapat dibuktikan melalui manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, bukan hanya tercatat dalam dokumen anggaran.
















