SINABANG ACEH TRIBUNEINDONESIA.COM* Sinergi apik ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Kejaksaan Negeri Simeulue. Pada Rabu, 24 September 2026, bertempat di Aula Kejari Simeulue, berlangsung acara Penyerahan Simbolis Pemulihan Keuangan Negara dan Pemberian Piagam Penghargaan.
Penyerahan Simbolis Uang Hasil Pemulihan Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Simeulue Kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue Sebesar Rp1.068.111.003,57 Dalam Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.

Mohammad Nasrun Mikaris dan Kajari Dr. R. Hamd Wahyudi, SH .MH
Plakat yang menjelaskan rincian: Dana Rp1.068.111.003,57 tersebut adalah hasil penyelesaian permasalahan Temuan BPK-RI Tahun Anggaran 2019, 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Momen puncak, Bupati Simeulue yang mengenakan batik kuning oranye khas Aceh menyerahkan langsung “Piagam Penghargaan” kepada Kejari Simeulue.

Artinya, Pemkab berterima kasih kepada Kejari Simeulue karena telah membantu menyelamatkan uang rakyat senilai lebih dari satu miliar tanpa harus melalui proses litigasi (persidangan) yang panjang.
Bupati Mohammad Nasrun Mikaris dalam sambutannya yang menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan untuk kedepannya ” fungkasnya. (BC)















