TribuneIndonesia.com I Medan-Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat diduga hendak mencuri sepeda motor di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Medan, Rabu Pada 16 September 2026. sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing Idris Sardi Sihotang (32), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan kedua tersangka diamankan saat personel sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Kedua residivis kasus curanmor itu kita tangkap saat anggota melakukan patroli rutin di TKP,” ujar Iptu Poltak, Sabtu 19 September 2026.
Menurutnya, Idris Sardi Sihotang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Medan Kota pada 2022 dalam perkara curanmor dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Sementara Dian Hafiq Sinambela pernah ditangkap Polsek Medan Timur pada tahun yang sama dan menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Penangkapan bermula ketika korban, Benget Tumanggor (37), warga Dusun I, Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, datang ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian masuk ke tempat usaha tersebut untuk mengantarkan pakaian kotor. Karena mengira hanya sebentar, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan kedua tersangka yang sebelumnya diduga telah membuntuti korban.
Beberapa menit kemudian, korban melihat sepeda motornya telah berpindah dari posisi semula. Saat diperiksa, korban mendapati kedua tersangka sedang berusaha menyalakan kendaraan tersebut. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan “maling”.
Teriakan itu terdengar personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Anggota di lapangan dibantu warga berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak kabur,” ungkap Iptu Poltak.
dari lokasi, polisi mengamankan satu unit Honda Vario dengan nomor polisi BK 2391 AGV yang diduga menjadi sasaran pencurian serta satu buah kunci leter L yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui hendak mengambil sepeda motor milik korban setelah melihat kunci kontak kendaraan masih terpasang. Mereka mengaku hendak mencuri sepeda motor korban karena melihat kuncinya masih menempel,” pungkas Iptu Poltak.(Ilham Gondrong)

















