Bitung – Tribuneindonesia.com – Polres Bitung Memgelar Konferensi Pers terkait Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Girian Bawah Kota Bitung, Sabtu (19/09/26).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung berhasil membekuk seorang pemuda berusia (23) tahun berinisial (FB) yang nekat membobol rumah dan melarikan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih.
Tim Resmob Polres Bitung membekuk tersangka di tempat indekosnya usai mengidentifikasi keberadaan pelaku dari rekaman kamera CCTV di area Pelabuhan Bitung.
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban atas nama Mardiana Rasyid mendatangi Markas Polres Bitung pada Jumat, (18/09), sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban melaporkan kehilangan mobil pribadinya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp65 juta.
Menindaklanjuti laporan resmi bernomor LP/618/IX/2026/Polres Bitung tersebut, Kanit Jatanras memimpin langsung Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Petugas melacak pergerakan kendaraan korban hingga ke area tempat pemancingan dekat pelabuhan pada pukul 11.00 WITA dan mencurigai gerak-gerik tersangka (FB).
Aparat kepolisian langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti mobil yang disembunyikan pelaku di kawasan sekitar hotel dekat pabrik Bimoli.
Kapolres Bitung AKBP Arie Suilstyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka membeberkan modus operandinya saat melancarkan aksi kejahatan pada Kamis malam, (17/09), sekitar pukul 23.45 WITA.
“Awalnya yang bersangkutan membawa obeng untuk dikembalikan ke temannya, namun saat melintas timbul niat membobol pintu dapur rumah korban dan mengambil kunci mobil di atas meja dapur saat pemiliknya terlelap tidur,”
jelas Kapolres Bitung secara rinci.
Pelaku memanfaatkan alat tersebut untuk membobol pintu dapur rumah korban dan mengambil kunci mobil di atas meja saat pemilik rumah terlelap tidur.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anuggrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dorongan kebutuhan ekonomi menjadi motif utama pemuda berusia 23 tahun tersebut dalam menjalankan aksi nekatnya.
”Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan darah, namun pelaku sering makan di tempat jualan korban sehingga mengetahui persis situasi rumah tersebut. Untuk motifnya sendiri, tersangka ingin memenuhi kebutuhan ekonomi,”
ujar Kasat Reskrim Ahmad Anugrah saat Konferensi Pers berlangsung.
Penyidik Satreskrim Polres Bitung menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pelaku dengan hukuman 7 tahun penjara, serta subsider Pasal 476 KUHPidana.
Kapolres Bitung mengapresiasi kinerja cepat anggotanya yang berhasil menuntaskan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
“Ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi bagi Polres Bitung karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Yang dilaporkan hilang kurang dari 1 X 24 Jam,”
tegas Kapolres Bitung di hadapan media. (kiti)

















