
TRIBUNINDONESIA.COM, KUTACANE — Perang total terhadap sindikat narkotika di bumi Agara berkobar. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara membakar habis ribuan gram barang haram siap edar dalam pemusnahan terbuka di Mako Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026).
Langkah tegas ini menjadi alarm keras bagi para bandar dan pengedar bahwa ruang gerak mereka di tanah Seribu Bukit semakin sempit. Tidak ada ruang kompromi bagi perusak masa depan bangsa.
Pemusnahan massal ini mencakup barang bukti tangkapan dari dua kasus besar serta puluhan bal temuan misterius yang berhasil disikat aparat.
Pada kasus pertama, bandar sabu berinisial SR alias PG dicokok di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, 21 Juli 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 105,22 gram sabu. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium, sebanyak 90,97 gram sabu dimusnahkan.
Tak berhenti di situ, aparat kembali merontokkan jaringan ganja lintas wilayah. Tersangka SJL alias IJ diringkus di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, pada 7 Agustus 2026 dengan barang bukti fantastis: 4.700 gram alias 4,7 kilogram ganja kering. Setelah dipotong untuk kepentingan uji lab, sebanyak 4.631,45 gram ganja langsung dieksekusi.
28 Bal Ganja Misterius Ikut Jadi Abu
Gurita peredaran gelap ini juga menyasar jalur pengiriman umum. Dalam operasi terpisah, sebanyak 28 bal ganja temuan turut diseret ke tempat pembakaran.
Sebanyak 19 bal ganja pertama disita dari dua paket kardus tak bertuan yang dititipkan melalui loket travel di Kutacane pada 13 Desember 2025. Sementara 9 bal ganja lainnya ditemukan dalam dua ransel mencurigakan di pinggir jalan Desa Peranginan, Kecamatan Badar, 18 Maret 2026.
Seluruh barang bukti berbahaya ini dieksekusi di hadapan Bupati Aceh Tenggara, jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Ketua YBU, usai melalui proses verifikasi dan penandatanganan berita acara yang ketat.
(Dokumentasi pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Aceh Tenggara bersama Forkopimda di Mako Polres Aceh Tenggara).
Jaringan Akar Rumput Hingga Pengendali Utama Wajib Diburu
Aksi bakar barang bukti ini menegaskan bahwa ancaman narkotika di Aceh Tenggara berada di level darurat. Jaringan sindikat terbukti menggunakan berbagai modus licik—mulai dari kurir travel hingga barang titipan tanpa identitas—untuk mengelabui petugas.
Pemusnahan ini memang menyelamatkan ribuan jiwa dari jerat candu. Namun, publik kini menagih komitmen lanjutan Polres Aceh Tenggara untuk tidak berhenti pada level kurir atau barang temuan. Aparat dituntut membongkar tuntas akar hingga ke jaringan pengendali utamanya. Perang terhadap narkoba di Aceh Tenggara harus menjadi perburuan tanpa henti demi membersihkan tanah Agara dari cengkeraman barang laknat.***





















