SUBULUSSALAM —Tribuneindonesia.com Proyek pembangunan Pustu Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2026, kini bukan hanya soal pembangunan fasilitas kesehatan. Persoalan transparansi justru mulai menjadi sorotan.

Pasalnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan.
Lebih mengejutkan lagi, setelah dilakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait,nilai kontrak tersebut juga belum diketahui oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Pertanyaannya sederhana, tetapi cukup menggelitik Kalau proyek ini menggunakan uang negara, sebenarnya berapa nilainya dan siapa yang memegang data anggarannya
Papan Proyek Ada, Nominal Anggaran Tak Ada Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek mencantumkan:
Nama kegiatan: Penanganan Keadaan Darurat Pascabencana Prasarana Kesehatan di Provinsi Aceh I Lokasi: Pustu Desa Sibungke Nomor kontrak HK0201/Gs4.1F-PBKES/2026/114.18Tanggal kontrak: 30 Juni 2026 Masa pelaksanaan: 185 hari kalender Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026 Satker: Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh
Namun satu informasi yang paling membuat publik penasaran justru tidak terlihat: Nilai kontrak.Padahal angka tersebut merupakan salah satu informasi penting untuk mengetahui skala penggunaan uang negara dalam sebuah pekerjaan.
Kadis PUPR: Kami Tidak Tahu Nilai Pagunya Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam, Irman Suryadi, sebelumnya telah dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kementerian, bukan proyek Pemerintah Kota Subulussalam.
> “Terkait dengan kegiatan pada Pustu Sibungke itu adalah kegiatan Kementerian PUPR. Untuk nilai pagu kami tidak mengetahui karena kegiatannya meliputi beberapa kab/kota di Aceh,” ujar Irman.
Ketika diminta kontak pihak kementerian yang dapat memberikan informasi, Irman juga menyampaikan:
> “Mohon maaf. Kami tidak mengetahui no kontak pihak kementerian yg dapat dihubungi 🙏🏻.”
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan.Jika pemerintah daerah yang wilayahnya menjadi lokasi pekerjaan tidak mengetahui nilai pagu, masyarakat harus bertanya kepada siapa?
Kepala BPBD Ramadan Buka Suara Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala BPBD Kota Subulussalam, Ramadan.
Dari keterangan Ramadan, terungkap bahwa Pustu Sibungke memang merupakan salah satu fasilitas yang terdampak bencana dan telah masuk dalam pendataan Pemko Subulussalam.
> “Terkait yang dipertanyakan pada kegiatan Pustu Desa Sibungke yang merupakan salah satu Pustu yang terdampak bencana di Kota Subulussalam adalah benar berdasarkan pendataan dari Pemko Subulussalam,” ujar Ramadan.
Namun, ketika masuk pada persoalan perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan, BPBD tidak berada pada posisi sebagai pelaksana.
Ramadan menjelaskan bahwa perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui rencana aksi kementerian terkait.
> “Terkait perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaannya merupakan tugas dari Pusat dalam hal Rencana Aksi Kemenkes RI, yang sudah disesuaikan dengan Renduk K/L,” jelasnya.
Untuk proses pengadaan hingga pekerjaan fisik, kata Ramadan, menjadi tugas dan tanggung jawab kementerian serta Satker terkait.
Paling Penting: Pemko Mengaku Belum Tahu Nilai Kontrak Pernyataan Ramadan berikutnya justru menjadi bagian paling menarik dalam polemik ini.
Ketika ditanyakan mengenai nilai kontrak, ia mengatakan:
> “Dalam hal informasi terkait besaran harga kontrak dan data lainnya mengenai kegiatan fisik Pustu tersebut pihak Pemko Subulussalam belum mendapatkan informasi dari kegiatan tersebut.”
Dengan kata lain, Pemko mengetahui Pustu tersebut terdampak bencana dan masuk dalam pendataan, tetapi belum mengetahui berapa nilai kontrak pekerjaan fisiknya.
Ramadan juga menjelaskan bahwa Pemko menerima manfaat dari kegiatan kementerian tersebut meskipun Pustu merupakan aset Pemko Subulussalam.
Bides: Pemborong Disebut dari Banda Aceh Sementara itu, bu,Bides Sibungke, ketika ditanya mengenai nilai pekerjaan juga mengaku tidak mengetahuinya.
> “Gak saya tahu Pak, berapa anggarannya, karena bukan kami pemborongnya,” katanya.
Ketika ditanya siapa pihak yang mengerjakan, ia menyebut pemborong berasal dari Banda Aceh.
> “Pemborongnya orang Banda Aceh Pak, terus orang pekerja atau tukang saya kurang tahu Pak, karena yang cari tukangnya pemborongnya,” jelasnya.
Namun, sampai saat ini informasi mengenai nama perusahaan atau kontraktor, nilai kontrak dan konsultan pengawas belum mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang memiliki kewenangan.
Publik Mulai Bertanya: Ini Proyek Negara, Kenapa Informasinya Terbatas?
Inilah titik yang menjadi perhatian.
Proyeknya ada.Papan proyeknya ada.
Nomor kontraknya ada.Sumber dananya ada.Satkernya ada.Masa pelaksanaannya ada.Tetapi nilai kontraknya tidak ada.
Ketika ditanyakan kepada pemerintah daerah, jawabannya: tidak mengetahui nilai pagu atau kontrak Ramadhan kepala BPBD pun menjelaskan bahwa mereka bukan pihak yang menangani perencanaan dan pelaksanaan fisik.
Maka pertanyaan publik semakin tajam:
Siapa yang sebenarnya memegang data nilai proyek ini? Mengapa masyarakat sulit mendapatkan angka yang paling mendasar dari sebuah pekerjaan yang menggunakan APBN?
Apakah nilai kontraknya memang tidak wajib ditampilkan pada papan informasi, atau ada alasan lain?
Pertanyaan-pertanyaan ini tentu harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.
Bukan Menuduh, Tetapi Jangan Membuat Publik Menebak-nebak Redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan.Tidak pula menuduh kontraktor melakukan kesalahan.
Namun, ketertutupan informasi justru dapat menciptakan ruang bagi prasangka.
Semakin sulit informasi diperoleh, semakin besar pula pertanyaan yang muncul.
Padahal, apabila pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, bukankah jauh lebih mudah menjelaskan:
Nilainya berapa? Kontraktornya siapa? Pengawasnya siapa? Sumber perencanaannya dari mana? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut justru dapat menjadi bentuk perlindungan bagi pemerintah maupun pelaksana proyek dari tudingan yang tidak berdasar.
Jangan Sampai Publik Hanya Disuguhi Papan Proyek Papan proyek bukan sekadar papan nama.Ia seharusnya menjadi pintu informasi bagi masyarakat.
Ketika proyek menggunakan APBN, publik berhak mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak meminta rahasia negara.
Masyarakat hanya ingin mengetahui berapa anggaran yang digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan yang nantinya juga akan dimanfaatkan masyarakat.
Kini Bola Ada di Kementerian dan Satker
Dengan adanya keterangan dari Kepala BPBD Ramadan, posisi Pemerintah Kota Subulussalam menjadi lebih jelas.
Pemko membenarkan Pustu Sibungke terdampak bencana dan masuk dalam pendataan.
Namun, untuk nilai kontrak, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan fisi, kewenangannya berada pada pemerintah pusat dan Satker terkait.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan dari pihak yang memang memegang dokumen kontrak.
Berapa nilai pekerjaan Pustu Sibungke? Siapa kontraktornya? Siapa konsultan pengawasnya? Dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Sebab pada akhirnya, uang yang digunakan adalah uang negara dan bangunan yang dikerjakan berada di tengah-tengah masyarakat.
Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.Publik hanya membutuhkan angka dan fakta.
Proyeknya sudah berdiri. Papan proyek sudah terpasang. Sekarang tinggal satu yang ditunggu: keterbukaan mengenai berapa uang negara yang sebenarnya digunakan.
Redaksi: team/ Syahbudin Padang

























