Jakarta/Tribuneindonesia.com
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan bagi awak pengemudi angkutan umum penumpang dan barang pada Rabu (19/8/2026) di Kantor KPBB-KOPEKA, Gedung Skyline Lantai 16, Jalan M.H. Thamrin No. 9, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kompetensi pengemudi guna mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
PT Jasa Raharja DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan, Wahyu Agung, yang hadir sebagai narasumber dan memberikan pemahaman mengenai peran serta tugas Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Turut hadir sebagai narasumber Dwi Bakti Permana, Investigator Level 3 Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Dardi Wahyudi dari Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), yang menyampaikan materi dari perspektif investigasi kecelakaan dan aspek teknis keselamatan kendaraan.
Dalam paparannya, Wahyu Agung menjelaskan bahwa setiap penumpang angkutan umum yang sah pada dasarnya telah memperoleh perlindungan melalui Iuran Wajib Jasa Raharja, sementara pemilik kendaraan bermotor juga berkontribusi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat.
Menurutnya, kedua mekanisme tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar negara bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan tidak hanya ditentukan oleh keterampilan mengemudi, tetapi juga dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap peraturan, kondisi kendaraan yang laik jalan, serta kesiapan fisik dan mental pengemudi sebelum memulai perjalanan.
Sementara itu, Dwi Bakti Permana memaparkan bahwa kecelakaan lalu lintas umumnya merupakan hasil dari kombinasi beberapa faktor yang saling berkaitan. Faktor tersebut meliputi faktor manusia seperti kelelahan, microsleep, dan kesalahan pengambilan keputusan; faktor kendaraan seperti kondisi rem, ban, dan kurangnya pemeliharaan; faktor jalan dan lingkungan seperti tikungan, turunan, genangan air, serta kondisi geometrik jalan; hingga faktor pengawasan dan manajemen yang mencakup pengaturan jam kerja, waktu istirahat, pengawasan trayek, dan pengendalian beban muatan. Ia menekankan pentingnya setiap pengemudi mengenali potensi risiko dan tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi fisik tidak memungkinkan.
Pada sesi berikutnya, Dardi Wahyudi menjelaskan dasar hukum keselamatan pengemudi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai persyaratan pengemudi, klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan, terutama bagi pengemudi angkutan umum yang memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang maupun barang yang diangkut.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diajak memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari diri sendiri.
Sinergi antara PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diharapkan mampu memperkuat budaya tertib berlalu lintas serta mendorong para pengemudi menjadi pelopor keselamatan di jalan. Sejalan dengan semangat tersebut, Jasa Raharja mengajak masyarakat untuk terus mengingat pesan: “Keselamatan Dimulai dari Rumah. Tertib di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Keluarga Bahagia.”
























