JAKARTA– Koordinator Kaukus Nusantara Untuk Pemekaran Daerah Menuntut dan Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Burhan Alpin, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA). Desakan ini mencuat setelah dirinya melihat perkembangan situasi terkini di Aceh yang dinilai mencoreng wajah bangsa.
Dalam Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang seharusnya berlangsung khidmat, mendadak berubah menjadi rusuh.
Kecam Pengusiran Wakapolda dan Penurunan Merah Putih
Burhan Alpin mengungkapkan kegeramannya atas aksi anarkis yang terjadi di tempat ibadah. Ia menilai insiden tersebut memperlihatkan lemahnya bangsa ini dalam menjaga stabilitas keamanan.”Malu kita di mata nasional dan dunia internasional melihat ini, bagaimana lemahnya bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI. Wakapolda Aceh diusir dari tempat mulia Masjid Raya Baiturrahman.
Kejadian ini memancing keributan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui aksi menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera GAM yang jelas-jelas sudah dilarang pemerintah,” tutur Alpin dengan nada geram saat dihubungi awak media.
Desak Ketegasan Presiden Prabowo
Menjelang Hari KemerdekaanMengingat insiden ini terjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Alpin meminta ketegasan dari pucuk pimpinan negara. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah Tegas konkret agar gejolak serupa tidak terus berulang.”Kami meminta dan mendesak dengan keras dan tegas agar Presiden Prabowo berani bersikap tegas. Ini sudah sangat memalukan di saat menjelang bangsa ini memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti. Jika dibiarkan, Aceh akan tetap berteriak merdeka lagi,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar dari konflik yang berkepanjangan,
Alpin menawarkan opsi pemekaran wilayah yang sudah diperjuangkan masyarakat arus bawah sejak puluhan tahun lalu.
Pemekaran Aceh sudah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerarah (Desartada 2010) oleh Kemendagri dan DPR RI sebagai Kepentingan Strategis Nasional (KSN) tidak perlu lagi menunggu Persetujuan Provinsi, hanya Pertimbangan itu Jelas ada dalam Pasal Pemekaran di UUPA, jadi Tunggu apa lagi, ujar Alpin
“Kami menawarkan jalan tengah yang sudah puluhan tahun diperjuangkan sejak tahun 1999, yaitu agar Aceh segera dimekarkan demi menjaga agar NKRI tetap utuh. Atau, apakah harus menunggu kami dari ALA dan ABAS untuk ikut-ikutan meminta merdeka?” tegas Alpin.Kritik Ketidakadilan Ketatapan Pusat dan DaerahLebih lanjut, Alpin menilai adanya ketimpangan pembangunan dan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terhadap wilayah pedalaman serta pesisir barat selatan Aceh. Jarak geografis yang jauh dan perbedaan adat istiadat menjadi alasan kuat mengapa pemekaran ini sudah bersifat darurat.”Pemerintah Pusat dinilai tidak adil terhadap Provinsi Aceh sejak dulu, dan Pemerintah Provinsi lebih tidak adil lagi terhadap pemerintah kabupaten di wilayah kami di pedalaman dan pesisir barat selatan. Karena rentang kendali yang sangat jauh serta adat istiadat yang berbeda, sudah sewajar dan selayaknya Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU tersebut sebelum Aceh lepas dan Indonesia bubar,” jelasnya.Ia juga membandingkan kebijakan pemerintah pusat di wilayah lain, seperti Papua, yang dinilai jauh lebih mudah mendapatkan status pemekaran daerah tanpa birokrasi yang berbelit-belit.”Kenapa daerah lain seperti Papua bisa dipecah menjadi beberapa provinsi tanpa permintaan masyarakatnya dan tanpa syarat yang lengkap? Tapi ketika kami diperlakukan tidak adil oleh pusat dan provinsi, Jakarta diam saja. Haruskah kami pun ikut teriak Merdeka, atau Mekarkan Aceh sekarang juga!” pungkas Alpin menutup pernyataannya.






















