SIMEULUE, Tribune Indonesia.com Pemerintah Kabupaten Simeulue menghadapi desakan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Di satu sisi, laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus dan peningkatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).Rabu.12/8/2026.
Namun di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Pemkab Simeulue masih belum mampu memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kewajiban jangka pendek Pemkab Simeulue per 31 Desember 2025 mencapai Rp59.425.175.115,41.
Jumlah tersebut meningkat Rp13.553.619.098,35 atau 29,55 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp45.871.556.017,06.
Kenaikan terbesar berasal dari utang belanja yang mencapai Rp57.668.698.313,41 pada 2025. Angka itu meningkat Rp13.525.052.396,35 atau 30,64 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp44.143.645.917,06.
Utang Lama Belum Lunas, Kewajiban Baru Muncul
LHP BPK mencatat masih terdapat sisa utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.108.203.348,02 yang belum diselesaikan.
Pada saat yang sama, utang belanja yang timbul pada 2025 mencapai Rp55.560.494.965,39.
Dengan demikian, persoalan kewajiban Pemkab Simeulue tidak hanya menyangkut utang yang muncul pada tahun berjalan, tetapi juga kewajiban dari tahun sebelumnya yang masih terbawa.
Selain utang belanja, terdapat Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar Rp594.888. Pada 2024, pos tersebut tidak memiliki saldo.
Pendapatan diterima dimuka juga mengalami peningkatan, dari Rp105.382.333 pada 2024 menjadi Rp133.354.147 pada 2025.
Sementara utang jangka pendek lainnya tercatat tetap sebesar Rp1.622.527.767.
Tunggakan BPJS Capai Rp15,2 Miliar
Persoalan kewajiban daerah juga terlihat dari tunggakan iuran BPJS bagi PNS dan PPPK.
Berdasarkan LHP BPK, per 31 Desember 2025 terdapat tunggakan tagihan iuran BPJS sebesar Rp15.221.465.988.
BPK juga mencatat adanya Perhitungan Fihak Ketiga kepada BPJS sebesar Rp594.888.
Dalam LHP, Kepala BKPK menerangkan bahwa terjadinya utang belanja antara lain disebabkan kurang akuratnya perhitungan potensi pendapatan yang menjadi sumber pembiayaan belanja.
Untuk iuran BPJS sebesar empat persen dari gaji pegawai, anggaran tersebut seharusnya masuk dalam Belanja Pegawai. Namun, iuran tersebut tidak dipotong secara langsung ketika SP2D pembayaran gaji masing-masing pegawai diterbitkan.
Akibatnya, kewajiban iuran tersebut menjadi beban belanja yang harus dibayarkan langsung kepada BPJS.
Pemkab Simeulue menyebut keterbatasan anggaran daerah menyebabkan pembayaran iuran BPJS belum menjadi prioritas. Pemerintah daerah terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang dianggap lebih mendesak.
Pemkab kemudian menyatakan akan mencatat iuran yang belum dibayarkan sebagai utang dan melunasinya ketika kondisi keuangan daerah memungkinkan.
SiLPA Naik, Tetapi Kemampuan Bayar Masih Terbatas
Menariknya, laporan realisasi anggaran 2025 menunjukkan kondisi yang secara nominal lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp782.805.770.931,21, sedangkan belanja daerah mencapai Rp754.010.710.758,37.
Dari selisih tersebut, Pemkab Simeulue mencatat surplus sebesar Rp28.795.060.172,84.
Pada 2024, daerah justru mengalami defisit sebesar Rp47.900.421.551,78.
SiLPA juga meningkat dari Rp9.770.893.291,33 pada 2024 menjadi Rp38.065.953.464,17 pada 2025.
Namun, angka tersebut belum berarti seluruh kewajiban daerah dapat langsung dibayarkan.
BPK, setelah melakukan analisis lebih lanjut terhadap saldo kas, menyatakan Pemkab Simeulue masih belum mampu memenuhi seluruh kewajiban jangka pendeknya.
Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan likuiditas, yakni kemampuan kas daerah untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Bukan Sekadar Soal Besarnya Utang
Temuan BPK tersebut menjadi penting karena peningkatan kewajiban jangka pendek terjadi ketika pemerintah daerah juga mencatat surplus anggaran.
Persoalannya bukan semata-mata berapa besar utang yang tercatat dalam laporan keuangan, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memastikan kewajiban tersebut dapat dibayar tepat waktu tanpa mengganggu pembiayaan pelayanan publik dan program pemerintahan.
BPK mencatat kondisi tersebut berpotensi mengganggu kemampuan keuangan daerah pada tahun berikutnya, khususnya dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Karena itu, Pemkab Simeulue perlu memastikan adanya langkah konkret untuk menyelesaikan utang belanja, termasuk sisa kewajiban 2024, kewajiban yang timbul pada 2025, serta tunggakan iuran BPJS.
Di sisi lain, akurasi dalam memperkirakan potensi pendapatan juga menjadi faktor penting agar perencanaan belanja tidak kembali menghasilkan penumpukan kewajiban.
Data LHP BPK tersebut kini menjadi cermin penting bagi pengelolaan keuangan Kabupaten Simeulue: surplus tercatat, SiLPA meningkat, tetapi kewajiban jangka pendek juga membengkak hingga Rp59,4 miliar dan kemampuan kas daerah belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo.(*)


















