APRI: Negara Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat, Kejar Cukong Tambang, Bukan Warga Kecil

- Editor

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengkritik praktik penyamaan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurut organisasi tersebut, cara pandang itu berpotensi menyeret ribuan penambang rakyat ke dalam stigma pelaku kejahatan, sementara aktor utama yang mengendalikan tambang ilegal justru kerap luput dari sorotan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI, Gatot Sugiharto, menegaskan negara harus mampu membedakan masyarakat yang menambang demi memenuhi kebutuhan hidup dengan jaringan tambang ilegal yang didanai pemodal besar atau cukong.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda, baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Menurut APRI, banyak penambang rakyat belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan karena menolak aturan, melainkan karena pemerintah belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau akses perizinan yang masih terbatas. Akibatnya, masyarakat dinilai berada dalam posisi rentan: belum memiliki jalur legal, tetapi berpotensi diproses hukum.

APRI menilai penggunaan istilah PETI secara serampangan telah menciptakan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kriminal. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Baitul Mal Bireuen Kerjasama dengan Baitul Mal Aceh, Salurkan Zakat Tahun 2025

Organisasi tersebut menegaskan persoalan utama bukan sekadar izin, melainkan lambatnya negara menghadirkan ruang legal bagi masyarakat melalui penetapan WPR. Selama wilayah tersebut belum tersedia, masyarakat disebut tidak memiliki kesempatan mengurus IPR meski tetap menghadapi ancaman pidana.

APRI juga menekankan bahwa penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pemodal besar, cukong, dan sindikat tambang ilegal yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, serta mengejar keuntungan dalam skala besar.

Sebaliknya, terhadap penambang rakyat yang bekerja secara tradisional, APRI mendorong pendekatan pembinaan melalui percepatan penetapan WPR, kemudahan penerbitan IPR, pelatihan keselamatan kerja, dan penerapan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

Menurut APRI, berbagai forum yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan lembaga negara selama beberapa tahun terakhir telah mendorong perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Dalam pendekatan tersebut, legalisasi dan pembinaan didahulukan, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Gatot.

Berita Terkait

PKKMB Universitas Bhayangkara Jakarta Raya TA 2026/2027 Resmi Dibuka, Sambut 1.869 Mahasiswa Baru  
MENTERI SOSIAL RI TEGASKAN PERCEPATAN PENYALURAN JADUP BAGI KELUARGA TERDAMPAK BENCANA DI BIREUEN
Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla
​Pimpin Pelantikan Prajurit Rindam, Mayjen TNI Agus Suhardi Beberkan Penyesuaian Standar Seleksi TNI
NERAKA BAGI BANDAR! Polres Aceh Tenggara Musnahkan Gunung Sabu dan 28 Bal Ganja, Perang Total Dimulai!
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 07:56

PKKMB Universitas Bhayangkara Jakarta Raya TA 2026/2027 Resmi Dibuka, Sambut 1.869 Mahasiswa Baru  

Rabu, 9 September 2026 - 07:25

MENTERI SOSIAL RI TEGASKAN PERCEPATAN PENYALURAN JADUP BAGI KELUARGA TERDAMPAK BENCANA DI BIREUEN

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 05:52

NERAKA BAGI BANDAR! Polres Aceh Tenggara Musnahkan Gunung Sabu dan 28 Bal Ganja, Perang Total Dimulai!

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Selasa, 8 September 2026 - 23:27

Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Berita Terbaru

Walikota Bitung, Hengky Honandar S.E., saat menghadiri kegiatan Upacara Penutupan Pendidikan Pertam Tamtama Infanteri TNI AD Gel. II TA. 2026. (Ft. talia)
‎

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sinergi Pemkot Bitung dan TNI: 326 Tamtama Remaja Rindam XIII/Merdeka Resmi Dilantik

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:38

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08