JAKARTA– Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengkritik praktik penyamaan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurut organisasi tersebut, cara pandang itu berpotensi menyeret ribuan penambang rakyat ke dalam stigma pelaku kejahatan, sementara aktor utama yang mengendalikan tambang ilegal justru kerap luput dari sorotan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI, Gatot Sugiharto, menegaskan negara harus mampu membedakan masyarakat yang menambang demi memenuhi kebutuhan hidup dengan jaringan tambang ilegal yang didanai pemodal besar atau cukong.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda, baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurut APRI, banyak penambang rakyat belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan karena menolak aturan, melainkan karena pemerintah belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau akses perizinan yang masih terbatas. Akibatnya, masyarakat dinilai berada dalam posisi rentan: belum memiliki jalur legal, tetapi berpotensi diproses hukum.
APRI menilai penggunaan istilah PETI secara serampangan telah menciptakan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kriminal. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Organisasi tersebut menegaskan persoalan utama bukan sekadar izin, melainkan lambatnya negara menghadirkan ruang legal bagi masyarakat melalui penetapan WPR. Selama wilayah tersebut belum tersedia, masyarakat disebut tidak memiliki kesempatan mengurus IPR meski tetap menghadapi ancaman pidana.
APRI juga menekankan bahwa penegakan hukum semestinya diarahkan kepada pemodal besar, cukong, dan sindikat tambang ilegal yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, serta mengejar keuntungan dalam skala besar.
Sebaliknya, terhadap penambang rakyat yang bekerja secara tradisional, APRI mendorong pendekatan pembinaan melalui percepatan penetapan WPR, kemudahan penerbitan IPR, pelatihan keselamatan kerja, dan penerapan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
Menurut APRI, berbagai forum yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan lembaga negara selama beberapa tahun terakhir telah mendorong perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Dalam pendekatan tersebut, legalisasi dan pembinaan didahulukan, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
“Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Gatot.

















