Dua Bulan Berlalu, Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen Belum Tuntas

- Editor

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIREUEN/Tribuneindonesia.com

Kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut masuk sejak 22 April 2026. Namun, hingga Jum’at (26/6/2026), pihak terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka meski penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Menanggapi kondisi itu, kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan. Akan tetapi, ia meminta perkara tersebut memiliki arah yang jelas.

“Kami menghargai proses yang dilakukan penyidik, tetapi sudah dua bulan sejak laporan dibuat, perkara ini belum memiliki arah yang jelas. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa laporan terkait penghinaan terhadap wartawan tidak mendapat kepastian hukum,” kata Zulfikar, Jum’at (26/6/2026).

Menurutnya, korban sudah mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan. Bukti dan keterangan saksi juga telah diberikan untuk membantu proses penyelidikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti, saksi juga sudah diperiksa. Artinya, tahapan awal sudah berjalan. Kami berharap penyidik segera menentukan sikap hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Zulfikar menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi pelapor. Ia menyebut dugaan serangan terhadap wartawan melalui media sosial juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Peringati Polres Aceh Tengah Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme           Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme Takengon — Polres Aceh Tengah memperingati Hari Juang Polri 2026 dengan upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Aceh Tengah, Jumat (21/8/2026) pukul 07.45 WIB. Momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga semangat perjuangan, patriotisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Upacara dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., selaku inspektur upacara. Kegiatan diikuti Wakapolres Kompol Samsir, para pejabat utama, Kapolsek, perwira, serta seluruh personel Polres Aceh Tengah. Rangkaian upacara diisi dengan penghormatan kepada inspektur upacara, mengheningkan cipta, pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri, serta pembacaan Naskah Proklamasi Polisi oleh Kapolres Aceh Tengah. Pembacaan sejarah dan Proklamasi Polisi menjadi bagian penting untuk kembali mengingat bahwa perjalanan Polri tidak terlepas dari perjuangan bangsa. Nilai tersebut diharapka

“Ketika seorang wartawan diserang dengan cara-cara yang merendahkan martabat melalui media sosial, persoalannya bukan hanya menyangkut pribadi korban, tetapi juga menyentuh kebebasan pers. Karena itu, harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta penyidik segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses hukum perlu memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Kami meminta perkara ini segera ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai korban merasa berjalan sendiri mencari keadilan, sementara pihak yang melakukan perbuatan tersebut masih bebas tanpa status hukum yang jelas,” kata Zulfikar.

Sebelumnya, M. Ilham melaporkan akun Facebook bernama Anderson yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson ke Polres Bireuen pada 22 April 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.

Perkara tersebut bermula setelah Ilham menulis berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Setelah berita terbit, terlapor diduga memberikan komentar negatif di Facebook dan mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp yang menghina pribadi dan keluarga dari M. Ilham bin Sakubat.

Akibat dugaan komentar dan pesan tersebut, Ilham menempuh jalur hukum karena menilai tindakan itu merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional sebagai wartawan. (*)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26