DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Prihatin Dengan Adanya Dugaan Pungli

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 02:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Ketua DPC Ormas 212 Rakyat Maju Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Roni Prasetyo

Tulungagung/Tribuneindonesia.com

Pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela adalah praktik meminta uang secara wajib dengan nominal dan tenggat waktu tertentu, namun dikemas seolah-olah bantuan sukarela.

Praktik ini sering terjadi di sekolah negeri, di mana komite sekolah menetapkan biaya pendidikan secara mengikat, padahal bertentangan dengan aturan yang menekankan sukarela dan tanpa paksaan. Sehingga seolah-olah pihak sekolah tidak melakukan perbuatan tersebut karena menggunakan Komite sekolah.

Organisasi Masyarakat (Ormas) 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung & Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di sejumlah sekolah tingkat atas SMAN/SMKN di Kabupaten Tulungagung.

Pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di lingkungan sekolah menjadi keresahan serius bagi wali murid. Praktik ini sering kali membebani keuangan orang tua karena nominalnya ditentukan, bersifat wajib, dan memiliki tenggat waktu pembayaran.

Ketua DPC Ormas 212 Kabupaten Tulungagung Roni Prasetyo menyampaikan bahwa, adanya sumbangan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah melalui Komite, seharusnya bersifat sukarela, tapi diduga berubah menjadi kewajiban yang membebani wali murid. Bahkan, terdapat indikasi adanya tekanan terselubung melalui surat pernyataan tidak keberatan, yang pada praktiknya memaksa orang tua untuk menyetujui terjadinya pungutan tersebut.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Buka Konferensi Internasional Transformasi Pesantren

“Kami menerima laporan ada beberapa wali murid di wilayah Tulungagung merasa ditekan, jika tidak membayar, anaknya dikhawatirkan terdampak secara psikologis maupun dalam hak pendidikannya tidak mendapatkan pengajaran yang baik disekolah, tentu Ini tidak boleh terjadi,” tegas Roni.

Roni Prasetyo juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Roni juga menyampaikan bahwa, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi tentang pendidikan antaranya, UUD 1945 Pasal 31 tentang hak atas pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam aturan sudah jelas, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh mengikat. Jika ada tekanan, itu sudah masuk pelanggaran,” tandas Roni Prasetyo.

Ketua DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Roni Prasetyo berharap agar para aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik sumbangan yang diduga terjadi disekolah – sekolah tersebut.

“Menghentikan segala bentuk pungutan berkedok pungutan sukarela adalah sebuah keharusan, karena pendidikan bukan komoditas untuk mencari uang. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik oknum oknum yang merugikan, dan mencederai kualitas pendidikan bangsa,” pungkas Roni.(**).

Berita Terkait

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir
Bupati Bireuen Hadiri Pelantikan 20 Korcam Tani Merdeka Indonesia Periode 2026-2031 dan Peringatan Hari Tani Nasional ke-66
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Perkuat Sinergi Keselamatan Pelayaran Melalui Optimalisasi Manifest Penumpang
Perkuat Sinergi Forum LLAJ, Jasa Raharja Jakarta Barat Dorong Langkah Bersama Tekan Angka Kecelakaan
Kapal Induk Garibaldi Resmi Ganti Nama Jadi KRI Sriwijaya-100
Rutan Cipinang Perkuat Tata Kelola Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR
Dari Evaluasi Menuju Aksi, Rutan Cipinang Hadiri Rakor Kemenimipas 2026
Hari Tani Nasional 2026, Arief Martha Rahadyan Apresiasi Pejuang Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:57

Bupati Bireuen Hadiri Pelantikan 20 Korcam Tani Merdeka Indonesia Periode 2026-2031 dan Peringatan Hari Tani Nasional ke-66

Kamis, 24 September 2026 - 12:34

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Perkuat Sinergi Keselamatan Pelayaran Melalui Optimalisasi Manifest Penumpang

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Kapal Induk Garibaldi Resmi Ganti Nama Jadi KRI Sriwijaya-100

Kamis, 24 September 2026 - 11:25

Rutan Cipinang Perkuat Tata Kelola Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR

Kamis, 24 September 2026 - 11:23

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Rutan Cipinang Hadiri Rakor Kemenimipas 2026

Kamis, 24 September 2026 - 07:35

Hari Tani Nasional 2026, Arief Martha Rahadyan Apresiasi Pejuang Pangan

Kamis, 24 September 2026 - 07:09

Warga Perapat Sepakat Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Bergerak Cepat Olah TKP

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:40

Headline news

BNN Kota Denpasar Dorong Desa Sanur Kauh Wujudkan Desa Bersinar

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:59