gambar ilustrasi
Bitung | Tribuneindonesia.com –Integritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam pengelolaan aset daerah kini berada di bawah sorotan tajam, Selasa (07/04/26).
Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai kedisiplinan administratif instansi tersebut terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, ditemukan fakta bahwa sejumlah kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkot Bitung tercatat menunggak pajak.
Temuan ini menjadi preseden buruk bagi citra birokrasi yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Total akumulasi tunggakan yang berhasil dihimpun dari berbagai armada pelat merah tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp144.340.400. Angka ini mencakup pokok pajak beserta denda yang terus berjalan.
Meski tidak menyasar seluruh unit kendaraan yang dimiliki pemerintah kota, fenomena ini tetap memicu polemik di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga aset yang dibiayai oleh negara.
Kendaraan dinas, secara prinsipil, merupakan fasilitas penunjang kerja yang pengadaannya berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, kegagalan dalam memenuhi kewajiban pajaknya dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab publik.
”Ini adalah sebuah ironi yang nyata. Kendaraan milik negara semestinya menjadi instrumen percontohan kepatuhan hukum bagi warga, namun justru ditemukan ada yang tidak taat,”
ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Isu ini pun kian memanas karena menyentuh aspek komitmen kepemimpinan. Ketidakpatuhan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari etos kerja di internal pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelayanan pajak Samsat Kota Bitung memberikan penegasan terkait aturan main perpajakan. Mereka memastikan bahwa tidak ada hak istimewa bagi kendaraan milik pemerintah dalam sistem yang berlaku.
Petugas Samsat menegaskan bahwa seluruh kendaraan, tanpa memandang status kepemilikan, diperlakukan sama di depan hukum perpajakan.
“Tidak ada pengecualian untuk pelat merah,”
tegas salah satu petugas saat dikonfirmasi di kantornya.
Sanksi berupa denda otomatis akan teraplikasi dalam sistem jika terjadi keterlambatan pembayaran. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah pun tidak luput dari konsekuensi hukum yang bersifat administratif tersebut.
Lebih lanjut, pihak Samsat menjelaskan bahwa data status pajak saat ini sudah terintegrasi secara digital. Artinya, setiap instansi memiliki akses penuh untuk memantau jatuh tempo pajak kendaraan yang mereka kelola.
Logikanya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya mampu melakukan pemantauan secara mandiri.
“Jika terjadi tunggakan, itu murni kendala manajemen internal di masing-masing OPD, bukan karena sistem kami,”
tambah petugas tersebut.
Secara normatif, anggaran untuk pajak kendaraan dinas seharusnya sudah dikunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi ini melekat pada biaya operasional masing-masing instansi pengguna kendaraan.
Ketersediaan anggaran yang sudah terencana ini membuat fakta tunggakan menjadi semakin ganjil. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah terjadi kelalaian dalam input administrasi atau terdapat pergeseran anggaran secara sepihak.
Seorang pemerhati kebijakan publik turut angkat bicara mengenai keganjilan ini. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang terang benderang terkait mandeknya alokasi dana yang seharusnya sudah tersedia tersebut.
Kondisi ini juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkot Bitung. Lemahnya kontrol terhadap aset bergerak memungkinkan terjadinya pembiaran yang berujung pada kerugian daerah akibat denda.
Dampak dari tunggakan pajak ini tidak hanya menyasar pada membengkaknya nilai pembayaran, tetapi juga menjadi indikator buruknya tata kelola administrasi daerah. Citra profesionalisme birokrasi pun kini dipertaruhkan.
Tim investigasi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung. Permohonan wawancara melalui Sekretaris Dinas untuk menemui Kepala BKAD pun telah dilayangkan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, otoritas terkait di BKAD belum memberikan respons atau keterangan resmi. Bungkamnya pihak berwenang menambah daftar panjang tanda tanya di benak publik.
Kini, Pemkot Bitung dihadapkan pada ujian transparansi yang sesungguhnya. Apakah mereka akan segera membenahi kekacauan administrasi ini, atau membiarkan kepercayaan masyarakat terkikis oleh ketidakjelasan pengelolaan uang rakyat. (Kiti)




















