Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com
Kepolisian kembali memperketat pengawasan lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi (Ops) Keselamatan “Samrat” 2026 yang resmi dimulai pekan ini, Selasa (03/02/26).
Mengusung misi utama menekan angka kecelakaan, operasi ini menempatkan aspek keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas tertinggi di atas segalanya.
Agenda rutin ini dirancang untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih kondusif sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lapangan.
Terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, petugas akan disiagakan di berbagai titik strategis untuk memantau pergerakan kendaraan.
Selama 14 hari masa berlaku operasi, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap perilaku berkendara yang berisiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi angka fatalitas kecelakaan yang kerap dipicu oleh pengabaian aturan dasar berlalu lintas.
Setidaknya terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dalam Ops Samrat kali ini.

1.Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
2.Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
3.Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
4.Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
5.Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
6.Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
7.Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
8.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
9.Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Petugas tidak akan segan menindak pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat mengemudi, hingga aksi melawan arus yang kerap membahayakan nyawa.
Selain itu, kecepatan tinggi yang melampaui batas serta mengemudi dalam pengaruh alkohol menjadi atensi khusus karena potensi bahayanya yang fatal bagi sesama pengguna jalan lainnya.
Kelengkapan teknis dan administratif kendaraan pun tak luput dari pemeriksaan ketat.
Para pengendara diwajibkan mematuhi standar keamanan, mulai dari penggunaan helm berstandar SNI bagi pemotor, pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, hingga larangan penggunaan knalpot bising serta TNKB yang tidak sesuai spesifikasi.
Melalui pengawasan komprehensif ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan demi keamanan bersama. (Kiti)












