
Ketapang, Kalbar — Kecelakaan kerja kembali terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Insiden yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sore itu menewaskan dua pekerja dan melukai dua lainnya.
Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan kerja fatal di PLTU yang dikelola PT PLN Nusantara Power Services (NPS). Sebelumnya, pada April 2025, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PLTU Ketapang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kecelakaan bermula saat empat pekerja terjatuh dari cerobong pembuangan setinggi sekitar 50 meter. Insiden terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, ketika para korban tengah melakukan pembersihan corong blower debu sisa pembakaran batu bara.
Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba. Akibatnya, keempat pekerja terjatuh dari ketinggian dan terhempas ke tanah. Suara benturan keras sempat mengundang perhatian rekan kerja di sekitar lokasi yang kemudian memberikan pertolongan awal. Informasi di lapangan juga menyebutkan, para korban sempat tertimbun abu sisa pembakaran batu bara.
Dua korban berinisial J (35) dan R (32), warga Sukabangun Dalam, dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, A (38) dan H (30), mengalami luka serius dan hingga Rabu malam masih menjalani perawatan medis.
Tim SAR bersama pihak keamanan PLTU Sukabangun telah melakukan proses evakuasi korban. Aparat berwenang kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian atau pelanggaran terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Namun hingga saat ini, manajemen PLTU Sukabangun maupun jajaran direksi PT PLN Nusantara Power Services selaku pengelola pembangkit belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas RE-LUN), Teuku Yudhistira, menilai insiden berulang tersebut mencerminkan lemahnya manajemen keselamatan di tubuh PLN NPS.
Menurut Yudhistira, kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang menunjukkan tidak maksimalnya penerapan sistem K3 oleh manajemen perusahaan.
“PLN sering menyampaikan komitmen terhadap K3, bahkan rutin memperingati Bulan K3. Namun faktanya, kecelakaan kerja terus berulang dan memakan korban jiwa. Ini menyangkut hak dasar pekerja untuk bekerja secara aman dan selamat,” kata Yudhistira, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, kecelakaan serupa seharusnya dapat dicegah jika manajemen mengambil pelajaran dari peristiwa sebelumnya di PLTU Ketapang.
“Ini bukan soal saling menyalahkan, tapi soal tanggung jawab kepemimpinan. Tidak berlebihan jika publik menilai Dirut PLN NPS layak dievaluasi bahkan dicopot, serta diperiksa terkait kelalaian yang terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Yudhistira mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk mengusut kasus ini secara serius, tuntas, dan transparan agar menjadi bahan evaluasi bagi PT PLN (Persero) dalam menempatkan pimpinan yang kredibel dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Nusantara Power Services, Jakfar Sadiq, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapat balasan.













