Ketua IWO Bali Apresiasi Putusan MK Jadi ‘Alarm’ Penegak Hukum soal Kriminalisasi Pers

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bali | Tribuneindonesia.com

 

Ketua Ikatan Wartawan Online Bali (IWO), Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Widy sapaan akrabnya menilai, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi, terutama di tengah situasi kebebasan pers yang dinilainya masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana, termasuk di pulau Dewata, dimana disini dikenal dengan berbagai macam polemik dan isu-isu internasional, sebagai contoh pada tahun kemarin demo di Lapangan renon, rekan kami banyak yang mendapat kriminalisasi saat meliput, bahkan saya juga kena dampaknya” ujar Wids biasa disapa ini di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Wartawan Mertro Bali ini juga tegas mengutarakan bahwa kepastian hukum bagi wartawan menjadi prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Baca Juga:  Kopdar Mekanik Nasional di Serdang Bedagai Ajang Silaturahmi, Berbagi Ilmu dan Tingkatkan Kompetensi

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers terlebih dahulu.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers.(rls)

Berita Terkait

Tokoh Pemuda Gayo Ucapkan Selamat atas Penunjukan Rian Firmansyah sebagai Plt Ketua Demokrat Aceh
Kesbangpol Verifikasi Sekretariat DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang
DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol
Relawan Se-Aceh Tengah Bentuk Aliansi, Dorong Keterlibatan dalam Kebijakan Penanganan Bencana
PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029
FORWAKA Deli Serdang Mantapkan Sinergi Menuju Pelantikan
Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:20

Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:44

Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:09

Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:44

Patroli Dini Hari Gagalkan Aksi Curanmor di Medan Petisah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:46

Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:07

Pinjam Motor Gandakan Kunci Gasak Aerox di Mess TNI AL

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:23

Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:47

Babinsa Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Tanjung Morawa

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Serma Ayu Lesta Sabet Juara dua Menembak Pangkormar Cup 2026

Senin, 26 Jan 2026 - 15:47