Ketua IWO Bali Apresiasi Putusan MK Jadi ‘Alarm’ Penegak Hukum soal Kriminalisasi Pers

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bali | Tribuneindonesia.com

 

Ketua Ikatan Wartawan Online Bali (IWO), Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Widy sapaan akrabnya menilai, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi, terutama di tengah situasi kebebasan pers yang dinilainya masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana, termasuk di pulau Dewata, dimana disini dikenal dengan berbagai macam polemik dan isu-isu internasional, sebagai contoh pada tahun kemarin demo di Lapangan renon, rekan kami banyak yang mendapat kriminalisasi saat meliput, bahkan saya juga kena dampaknya” ujar Wids biasa disapa ini di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Wartawan Mertro Bali ini juga tegas mengutarakan bahwa kepastian hukum bagi wartawan menjadi prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Anggaran Stunting Kabupaten Madina, PW IPA Sumut Gelar Unjuk Rasa

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers terlebih dahulu.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers.(rls)

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus
PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali
GRPK Pertegas Perjuangan Hukum dan Pembelaan bagi Masyarakat
GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:18

Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:09

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:41

Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:39

Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:50

Sambut HUT RI ke-81, TP-PKK Kecamatan Jangka Gelar Senam Bersama dan Lomba Voli Gembira

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:34

Serah Terima Jabatan Ketua Komite RSUD dr. Fauziah Bireuen Berlangsung Khidmat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:03

​Gandeng Personel Lintas Agama, Polres Bitung Gelar Doa Bersama Pascatragedi Kotamobagu

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalur Tikus di Tengah Macet Jamin Ginting

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:37