Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com
Aparat kepolisian dari Polres Bitung mengawal ketat jalannya pembongkaran pos milik Komunitas Pemerhati Budaya pada Rabu (17/12/25).
Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya berdiri tepat di titik nol proyek pembangunan jalan poros sepanjang satu kilometer di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung.
Langkah ini diambil guna memastikan proyek strategis di area tersebut dapat berjalan tanpa hambatan fisik di lapangan.
Sementara itu, pengamanan skala besar tersebut dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung Nomor: Sprint/916/XII/PAM.3.3./2025 yang diterbitkan di hari yang sama. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 172 personel dikerahkan ke lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses pembongkaran berlangsung.
Pengerahan ratusan petugas ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur dalam menjaga ketertiban di objek vital nasional.
Selain itu, status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembongkaran ditegaskan telah memiliki payung hukum yang kuat.
Lahan di wilayah KEK tersebut merupakan aset resmi yang dibuktikan dengan dokumen dan sertifikat sah atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan dasar legalitas yang jelas, pemerintah melakukan penertiban bangunan yang dinilai menghalangi percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan ekonomi tersebut.
Secara keseluruhan, operasi penertiban yang melibatkan ratusan personel ini berakhir tanpa kendala berarti.
Situasi di lokasi terpantau tetap aman, terkendali, dan kondusif hingga seluruh tahapan pembongkaran selesai dilaksanakan.
Pihak kepolisian pun tetap berjaga di sekitar area untuk memastikan kelancaran lanjutan pengerjaan jalan poros pasca-pembersihan lahan. (Kiti)

















