Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

05 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah. untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota.

OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 antara lain:

1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;

2. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;

3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;

4. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;

Baca Juga:  Kritik HRD Soal DED Bireuen, Sebagai Tanggung Jawab Moral, Bukan Ancaman

5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor,

6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;

7. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;

8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;

9. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;

10. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan

11. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).POJK

KEUANGAN

Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.(rls)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kota Bakti dan UPT Pemasyarakatan Pidie Gelar Donor Darah Serentak
MAN 1 Pidie Perkuat Kiprah di Kancah Internasional, Dua Siswa Raih Juara III Robotik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18

Pas Pula, Jalan Keluar bagi Pasien Tanpa Jaminan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:05

Dampingi Gubernur Sulut di Dermaga Satrol, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Peringatan HUT Kodaeral VIII

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:57

Dapur MBG dan Peta yang Belum Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:07

Jembatan Merah Putih dan Jejak Proyek Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06

Pergantian Dandim dan Ujian Jejaring Kekuasaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:27

Akses Keuangan, Target yang Dikejar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:14

Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pas Pula, Jalan Keluar bagi Pasien Tanpa Jaminan

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:18