Pulau Lembeh Tercemar, Dugaan Pemotongan Kapal Ilegal Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga Bitung!

- Editor

Selasa, 25 November 2025 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung,Sulut|Tribuneindonesia.com

Pulau Lembeh, yang dikenal sebagai salah satu ‘pulau abadi’ di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini dilanda ancaman serius, Senin (25/11/25).

Aktivitas pemotongan bangkai kapal Tongkang yang diduga kuat ilegal dan dilakukan di pesisir pantai telah memicu polusi udara dan laut, membahayakan ekosistem maritim dan kesehatan masyarakat setempat.

​Aktivitas destruktif ini diketahui dijalankan oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sapaan Ko’ Robby. Lokasi pemotongan kapal yang berada persis di pinggiran pantai menimbulkan kekhawatiran besar akan tumpahan material berbahaya langsung ke perairan, habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut.

​Hasil investigasi awal yang dilakukan oleh awak media pada (25/11) menguatkan dugaan bahwa kegiatan pemotongan kapal berskala industri ini berlangsung tanpa mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait.

​Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pemotongan kapal wajib memenuhi berbagai persyaratan legal, termasuk yang paling krusial adalah Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Selain izin lingkungan, perusahaan sejenis seharusnya juga memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Sertifikat Pemotongan Kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

​Dampak polusi ini sangat berbahaya, mengingat proses pemotongan bangkai kapal lazim melepaskan berbagai material beracun.

Beberapa bahan berbahaya yang terkandung dalam kapal tua dan dapat mencemari perairan, antara lain Asbes, Polychlorinated Biphenyls (PCB), Timbal (Pb), dan Merkuri (Hg).

Asbes, misalnya, dikenal sebagai karsinogen yang dapat menyebabkan kanker paru-paru, sementara PCB dan Merkuri berpotensi merusak sistem saraf dan ginjal, tidak hanya pada biota laut, tetapi juga pada manusia yang terpapar.

​Bahan-bahan lain seperti sisa Bahan Bakar Minyak, Logam Berat (Tembaga, Seng, Nikel), serta berbagai Bahan Kimia Berbahaya lainnya juga turut mengancam, menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut, rantai makanan, serta berkontribusi pada hilangnya biodiversitas.

Baca Juga:  Bupati Dan Wakil Bupati Masih Tetap siaga Meninjau Lokasi banjir bandang

Ironisnya, Ko’ Robby sebagai pemilik usaha tampak mengabaikan peringatan dan standar keselamatan lingkungan yang berlaku, mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak merusak jangka panjang bagi lingkungan dan makhluk hidup.

menyikapi hal tersebut Ketua Bela Negara Provinsi Sulut, Adrianto Kaiko mengecam keras atas tindakan tersebut.

“Kami meminta agar APH serta Pemerintah Daerah agar menindak tegas, siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut.”

ketus ustad Adrianto yang juga menjabat sebagai Ketua Ratu Prabu 08 Tim Pemenangan Prabowo Gibran.

​Tak hanya itu, beberapa warga sekitar Pulau Lembeh telah membeberkan ketidaksetujuan mereka terhadap aktivitas pemotongan kapal di wilayah tersebut.

Namun, muncul dugaan yang diungkapkan warga bahwa pengusaha tersebut merasa dilindungi oleh “kekuatan besar” sehingga kegiatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Melanjutkan kegiatan yang kuat dugaan tanpa izin ini, Ko’ Robby berpotensi besar dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis.

Salah satunya adalah Pasal 40 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar bagi yang beraktivitas tanpa izin lingkungan.

​Jeratan hukum juga dapat dikenakan melalui Undang-Undang lain, seperti Pasal 21 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terkait izin usaha, dan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terkait standar K3.

​Atas kondisi kritis ini, desakan keras disuarakan agar seluruh instansi terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), segera bertindak cepat.

Mereka diminta untuk meninjau langsung lokasi dan menghentikan kegiatan ilegal yang telah menyangkut keselamatan lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat di “Kota Cakalang” ini.

​Masyarakat menanti peran aktif para pemangku kepentingan, jangan sampai mereka hanya menjadi penonton, sementara pelaku usaha ilegal merusak warisan alam Pulau Lembeh demi kepentingan pribadi. (Tim)

Berita Terkait

​Wujudkan Kemanunggalan, Kodaeral VIII Kawal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Sulawesi Utara
​Direktur Perumda Air Minum Dua Saudara Jamin Tak Ada Alokasi Dana Tunai dalam Penyertaan Modal
Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik
Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri
Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif
Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA
​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Selasa, 28 April 2026 - 13:46

*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

Selasa, 28 April 2026 - 05:57

BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

Senin, 27 April 2026 - 12:09

Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran

Minggu, 26 April 2026 - 05:45

Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29

Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat

Berita Terbaru