MEDAN I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
Dukungan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Sumut di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan hanya menghukum. Pemkab Deli Serdang siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegasnya.
Pidana kerja sosial dipandang sebagai solusi realistis untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus memperkuat hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat—sejalan dengan prinsip restorative justice.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku, serta dilengkapi pelatihan agar mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru.
“Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial harus memenuhi lima prinsip utama: tidak boleh dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian pokok, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menerapkan prinsip simbiosis mutualistis.
“Paradigma hukum kini bergeser. Kita tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Restorative justice adalah program yang kami usung sejak awal. MoU ini menjadi momentum penting agar seluruh Pemda dapat bekerja sama mengimplementasikannya di lapangan,” sebutnya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta menjadi model penegakan hukum yang lebih manusiawi di Sumatera Utara.
Ilham Gondrong
















