Pemkab Deli Serdang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Editor

Selasa, 18 November 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Dukungan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Sumut di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan MoU ini secara nyata. Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan hanya menghukum. Pemkab Deli Serdang siap menyediakan dukungan administratif, lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif,” tegasnya.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai solusi realistis untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus memperkuat hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat—sejalan dengan prinsip restorative justice.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku, serta dilengkapi pelatihan agar mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru.

Baca Juga:  Soroti Dugaan Rekrutmen Ilegal dan Korupsi DPRD, Massa Geruduk Kantor Wakil Rakyat dan Pemkab Deli Serdang

“Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial harus memenuhi lima prinsip utama: tidak boleh dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian pokok, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menerapkan prinsip simbiosis mutualistis.

“Paradigma hukum kini bergeser. Kita tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan, melainkan membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Restorative justice adalah program yang kami usung sejak awal. MoU ini menjadi momentum penting agar seluruh Pemda dapat bekerja sama mengimplementasikannya di lapangan,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif serta menjadi model penegakan hukum yang lebih manusiawi di Sumatera Utara.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

TKN Kompas Nusantara dan Disnaker Medan Sepakat Bergandengan Tangan Menyelesaikan Masalah Ketenaga Kerjaan
Jambore Pramuka Deli Serdang Siapkan Generasi Berakhlak dan Cinta Tanah Air
Pemkab Deli Serdang Siap Dukung Pemeriksaan Kepatuhan Belanja
Sertifikasi Tenaga Konstruksi Dorong Deli Serdang Cetak Pekerja Profesional
Deli Serdang Siap Dinilai Tim Adipura 20 November
Bupati Agara Sambut Dan Peusijuk Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Bupati Deli Serdang Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dalam Pelantikan Pejabat Baru
Piala Kepala Desa Pancur Batu 2025 Resmi Bergulir, Pemain Terbaik Berpeluang Direkrut PSDS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 07:42

Dinas Sosial Aceh Gelar Pelatihan Pemanfaatan Gawai Pintar untuk Karya Jurnalistik

Rabu, 19 November 2025 - 04:00

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Bencana untuk Kabupaten Pidie

Selasa, 18 November 2025 - 22:04

Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman

Selasa, 18 November 2025 - 21:41

Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Program Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Negeri 1 Kabanjahe

Selasa, 18 November 2025 - 20:44

TKN Kompas Nusantara dan Disnaker Medan Sepakat Bergandengan Tangan Menyelesaikan Masalah Ketenaga Kerjaan

Selasa, 18 November 2025 - 15:54

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Dimulai! Siap-Siap, Banyak Pelanggaran yang Bakal Ditertibkan

Selasa, 18 November 2025 - 14:07

Wali Nanggroe Aceh: Satu Data sebagai Kunci Penanggulangan Permasalahan Sosial di Aceh

Selasa, 18 November 2025 - 11:10

Kajari Bireuen Yarnes SH.MH silaturahmi ke Kantor DPRK dan Ke Polres Bireuen

Berita Terbaru