Kasasi Penuntut Umum di Terima, Terdakwa AG Dihukum 7 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa 1 Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen Menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa AG dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Senin 27 Oktober 2025

Dalam Putusan Kasasi Tersebut Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 dan mengadili terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu terdakwa di jatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen menuntut Terdakwa AG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun namun putusan PN Bireuen yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen dalam amar putusannya Menyatakan Terdakwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa AG.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang didalam memori kasasi penuntut umum pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bireuen telah salah dalam menerapkan hukum, pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang dituangkan di dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:  Mantan Petempur GAM; Syardani Muhammad Syarif Layak Masuk Kabinet Merah Putih

Hakim ditingkat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya didalam putusan kasasi menilai bahwa putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa, merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena judex facti tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan salah menilai fakta hukum di persidangan, sehingga mengakibatkan judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian,

Adapun kronologis perkara tersebut pada hari minggu tanggal 22 September 2024, berawal Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap saksi N di Desa Matang Nibong, Kec Jeunib, Kab Bireuen dan ditemukan 1 (satu) plastik pembungkus teh china warna hijau merek Qink Shan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi N dan ditemukan didalam riwayat telepon HP saksi N ada riwayat telepon terakhir dari terdakwa AG dan saksi N mengakuinya, setelah dilakukan wawancara oleh Penyidik saksi N ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa AG ke matang dan terdakwa AG sedang menunggu di indomaret Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen.
Selanjutnya polres bireuen langsung menuju ke indomaret peudada Desa Meunasah Baroh, Kec Peudada, Kab Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AG.

Selanjutnya setelah adanya putusan Kasasi tersebut, terdakwa AG langsung di Eksekusi hari ini ke Lapas kelas IIb Bireuen.

Berita Terkait

HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:36

Tes Urine ASN dan Agenda Perang Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:35

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18

Pas Pula, Jalan Keluar bagi Pasien Tanpa Jaminan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:31

Wali Kota Bitung Apresiasi Baksos Rumah Lukaku, Utus Asisten III Pastikan Warga Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:05

Dampingi Gubernur Sulut di Dermaga Satrol, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Peringatan HUT Kodaeral VIII

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:57

Dapur MBG dan Peta yang Belum Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:07

Jembatan Merah Putih dan Jejak Proyek Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06

Pergantian Dandim dan Ujian Jejaring Kekuasaan

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agu 2026 - 03:11

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tes Urine ASN dan Agenda Perang Narkoba

Sabtu, 15 Agu 2026 - 02:36

Feature dan Opini

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agu 2026 - 01:51

Feature dan Opini

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 01:49