Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemagaran Tanah di Desa Amiria Bahagia

- Editor

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMEULUE Tribune Indonesia .com Kepolisian Resor Simeulue resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya di Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.

Ketiga tersangka berinisial ZA (52), seorang pegawai negeri sipil asal Desa Amiria Bahagia, FR (61), pensiunan PNS asal Desa Suka Maju, serta IA (52), pegawai negeri sipil asal Desa Air Dingin.

Dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025), Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita, S.Trk., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.

Sebelumnya, ketiga pelaku dilaporkan oleh Muliono ke Polres Simeulue karena melakukan pemagaran tanah seluas 2,83 hektare yang terletak di samping RSUD Simeulue, Desa Amiria Bahagia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Serahkan Paket Sembako Dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/43/VII/2025/SPKT/Polres Simeulue, tertanggal 14 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini berawal dari tindakan pemagaran lahan yang diduga dilakukan tanpa izin, sehingga memenuhi unsur pasal 167 ayat (1) KUHP juncto pasal 6 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Polres Simeulue memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan, dan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.(*)

Berita Terkait

KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.
Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi
Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta
Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .
Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?
Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli
Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok
Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54

Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17

Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14

Skandal “Dana Gaib” Rikit Bur II: Rp300 Juta Menguap dari Rincian Publik?

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:55

Masyarakat Bireuen Kembali Mendapat Bantuan Sembako Dari HRD dan PKB Peduli

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:30

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:59

Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:41

Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x