SIMEULUE Tribune Indonesia .com Kepolisian Resor Simeulue resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya di Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.
Ketiga tersangka berinisial ZA (52), seorang pegawai negeri sipil asal Desa Amiria Bahagia, FR (61), pensiunan PNS asal Desa Suka Maju, serta IA (52), pegawai negeri sipil asal Desa Air Dingin.
Dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2025), Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita, S.Trk., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.
Sebelumnya, ketiga pelaku dilaporkan oleh Muliono ke Polres Simeulue karena melakukan pemagaran tanah seluas 2,83 hektare yang terletak di samping RSUD Simeulue, Desa Amiria Bahagia, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/43/VII/2025/SPKT/Polres Simeulue, tertanggal 14 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini berawal dari tindakan pemagaran lahan yang diduga dilakukan tanpa izin, sehingga memenuhi unsur pasal 167 ayat (1) KUHP juncto pasal 6 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Polres Simeulue memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan, dan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue.(*)














