Batu Bata Jadi Senjata, Nyawa Pemuda Melayang

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-Warga Tanjung Morawa digegerkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pemuda bernama S.A.G. (20), warga Dusun VI, Desa Limau Manis, tewas setelah kepalanya dihantam batu bata oleh S.S. (19), warga Desa Bangun Sari Baru.

Dalam konferensi pers di Aula Polresta Deli Serdang pada Kamis 2 Oktober 2025, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK, Kabag SDM Kompol Rusdi SH MH, serta Kasi Humas Iptu JW Gabe Napitupulu menjelaskan kronologi lengkap kasus ini.

Peristiwa bermula saat tersangka S.S. bersama seorang rekannya berinisial N minum tuak di Dusun IX Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru. Sekitar pukul 03.15 WIB, N mengajak S.S. ke sebuah warung di Jalan Sultan Serdang untuk membeli rokok dan mengisi saldo uang digital. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik N.

Setibanya di warung, N turun membeli kebutuhan, sementara S.S. justru mengambil patahan batu bata di sekitar lokasi. Setelah itu, keduanya kembali melaju dengan sepeda motor. Saat dalam perjalanan, dari arah berlawanan datang korban S.A.G. yang dibonceng rekannya, F.H.

Baca Juga:  Kisruh Berkepanjang Antar DPRK Langsa, Berbuntut Penyegelan Ruang Ketua DPRK Langsa

Tanpa alasan jelas, S.S. berdiri di pijakan motor lalu melemparkan batu bata dengan tangan kanannya ke arah korban. Batu bata itu menghantam sisi kiri kepala S.A.G. hingga ia oleng, terjatuh, dan terguling di aspal. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Grandmed selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di kepala.

Hasil visum menyatakan korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala, tulang tengkorak pecah berkeping, serta retak pada dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul. Keluarga korban yang keberatan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang.

Polisi kemudian menetapkan S.S. sebagai tersangka dan menahannya di Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan antara lain patahan batu bata, celana panjang merk Black Baron, sepasang sepatu hitam, dan sebuah tas ransel.

Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan sekecil apa pun bisa berujung maut. Hanya karena lemparan batu bata, satu nyawa melayang dan satu masa depan terbuang.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:17

Sinergi Polres Bitung dan Senkom: Dorong Edukasi Preemtif Hingga Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58

HUT RI ke-81 GmnI Ajak Masyarakat Rawat dan Jaga Persatuan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:03

​Semarak Kemerdekaan di Kodaeral VIII: Dari Balap Karung Hingga Tarik Tambang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:37

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:35

Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20

DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:53

Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:59

PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x