Batu Bata Jadi Senjata, Nyawa Pemuda Melayang

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-Warga Tanjung Morawa digegerkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pemuda bernama S.A.G. (20), warga Dusun VI, Desa Limau Manis, tewas setelah kepalanya dihantam batu bata oleh S.S. (19), warga Desa Bangun Sari Baru.

Dalam konferensi pers di Aula Polresta Deli Serdang pada Kamis 2 Oktober 2025, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK, Kabag SDM Kompol Rusdi SH MH, serta Kasi Humas Iptu JW Gabe Napitupulu menjelaskan kronologi lengkap kasus ini.

Peristiwa bermula saat tersangka S.S. bersama seorang rekannya berinisial N minum tuak di Dusun IX Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru. Sekitar pukul 03.15 WIB, N mengajak S.S. ke sebuah warung di Jalan Sultan Serdang untuk membeli rokok dan mengisi saldo uang digital. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik N.

Setibanya di warung, N turun membeli kebutuhan, sementara S.S. justru mengambil patahan batu bata di sekitar lokasi. Setelah itu, keduanya kembali melaju dengan sepeda motor. Saat dalam perjalanan, dari arah berlawanan datang korban S.A.G. yang dibonceng rekannya, F.H.

Baca Juga:  KPU Deli Serdang Beri Santunan Kepada Petugas Yang Meninggal Dan Sakit Saat Bekerja

Tanpa alasan jelas, S.S. berdiri di pijakan motor lalu melemparkan batu bata dengan tangan kanannya ke arah korban. Batu bata itu menghantam sisi kiri kepala S.A.G. hingga ia oleng, terjatuh, dan terguling di aspal. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Grandmed selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di kepala.

Hasil visum menyatakan korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala, tulang tengkorak pecah berkeping, serta retak pada dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul. Keluarga korban yang keberatan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang.

Polisi kemudian menetapkan S.S. sebagai tersangka dan menahannya di Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan antara lain patahan batu bata, celana panjang merk Black Baron, sepasang sepatu hitam, dan sebuah tas ransel.

Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan sekecil apa pun bisa berujung maut. Hanya karena lemparan batu bata, satu nyawa melayang dan satu masa depan terbuang.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:58

Nelayan Pateten Keluhkan Lonjakan Tarif Masuk Pelabuhan Pelindo yang Dinilai Tak Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:56

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:12

Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:27

Wapres RI Hadir Ke kabupaten Gayo Lues

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:59

Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Terduga Pelaku Pencurian Dihakimi Massa di Tembung, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 18 Des 2025 - 03:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x