CV. RIDHA PO JAYA BELUM MENYELESAIAN TEMUAN BPK-RI PERWAKILAN ACEH DI SIMEULUE TA.2023

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simeulue Tribune Indonesia.com
Pada TA.2023 CV. RIDHA PO JAYA melaksanakan salah satu pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yaitu Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau (DOKA) dengan Nilai Kontrak Rp 6.614.764.000. dari hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh pada Tahun 2024 ternyata pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya sehingga menimbulkan temuan Denda Keterlambatan sebesar Rp525.683.062,65.

Dari hasil konfirmasi kami pada dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Simeulue bahwa denda keterlambatan baru disetor Rp204.923.601 dan sisa yang belum diselesaikan oleh pelaksana sebesar Rp320.759.461,65. Sesuai peraturan BPK Nomor 12 tahun 2017 batas waktu penyelesaian diberi waktu 60 (enam puluh) hari. Kalau kita hitung ini bukan 60 hari lagi tapi sudah lebih 360 hari, artinya pelaksana pekerjaan tidak mengindahkan hasil laporan pemeriksaan maupun surat-surat teguran dari dinas PUPR Kabupaten Simeulue”jelasnya”

Baca Juga:  Khofifah Tidak Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022

Kita juga melihat bahwa hampir setiap tahun ada temuan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh di Kabupaten Simeulue, dinas- dinas terkait juga sangat kewalahan dalam menagih pengembalian temuan – temuan tersebut.
Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar segera melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Simeulue agar para pelaksana pekerjaan tidak main-main dalam menindaklanjuti pengembalian temuan pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh pada Anggaran Pemerintah Kabupaten Simeulue setiap tahun , Kami menanti MoU antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Kejaksaan Negeri Simeulue
” Harapnya”

Berita Terkait

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok
Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado
Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah
Menelusuri Jejak Pasukan Tulungan: Aliansi Militer Minahasa dalam Perang Jawa
Drama Tangsi Teling: Saat Merah Putih Biru Dirobek Menjadi Sang Saka di Tanah Minahasa
Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Bitung
Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara
​Cegah Human Trafficking, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Warga Bitung di Bandara
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:30

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:59

Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:41

Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:27

Menelusuri Jejak Pasukan Tulungan: Aliansi Militer Minahasa dalam Perang Jawa

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:36

Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Bitung

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50

Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:24

​Cegah Human Trafficking, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Warga Bitung di Bandara

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:10

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x