Kejari Bireuen Kembali Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Psikotropika Jenis Tramadol Dari Polda Aceh

- Editor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 2 (Dua) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Obat-obatan yang mengandung psikotropika An Tersangka UA dan FD dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 28 Agustus 2025

Perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tim kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat-obatan tramadol, sehingga pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekira pukul 17.30 wib petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan pada CV. Raja Pelangi Travel setelah dilakukan pemetaan lalu Tim Kepolisian menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di depan terminal baru gampong matang geulumpang dua kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun, lalu setelah tiba di CV. Raja Pelangi Travel, petugas menemui saksi Rizki dan menanyakan tentang informasi adanya paket yang diduga berisi Tramadol yang merupakan obat-obatan tertentu yang termasuk obat keras yang dikirimkan dari Jakarta, lalu saksi Rizki Fahreza menunjukkan paket kepada petugas yang saat itu masih dalam keadaan terbungkus rapi dan tersegel dimana tertulis penerima adalah CV. Raja Pelangi Travel dan ada nomor hp saksi Rizki Fahreza sebagai penerima karena saksi Rizki yang bekerja di CV. Raja Pelangi Travel tersebut, kemudian petugas meminta saksi Rizki untuk menghubungi orang yang akan mengambil paket tersebut, kemudian saksi Rizki menghubungi tersangka UA dan tidak lama kemudian tersangka datang ke CV. Raja Pelangi Travel menemui saksi Rizki, setelah tersangka UA tiba dan melihat petugas kepolisian yang bertanya kepada tersangka UA tentang kepemilikan kedua paket berisi obat tramadol tersebut, lalu tersangka UA mengatakan bahwa pemilik paket-paket tersebut adalah Tersangka FD sehingga petugas meminta tersangka UA untuk menunjukkan alamat rumah tersangka FD, kemudian petugas mendatangi rumah Tersangka FD di gampong Paya Cut Dusun Al Muslim kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, sesampainya di rumah Tersangka FD, Tersangka FD mengakui bahwa kiriman paket tersebut adalah benar milik Tersangka FD yang tersangka pesan dari sdr. Nauval di Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan di seputaran matang geulumpang dua karena ada pembeli yang meminta obat tramadol untuk dikonsumsi, dan yang akan menjemput atau mengambil paket di CV. Raja Pelangi Travel adalah tersangka UA, tersangka UA bersama-sama dengan tersangka FD akan memperjualbeli obat-obat tersebut, kemudian setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka UA dan tersangka FD berhasil ditangkap setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka yang ditangkap di sebuah warung kopi “Smea Premium” yang terletak di Jalan Teuku Nyak Arief desa Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Menyambut Era Hukum Acara Pidana Baru, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Gelar Forum Diskusi KUHAP Pasca Pengesahan

adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 200 (dua ratus) butir alprazolam tab 0,5 mg, 100( seratus) butir alprazolam tab 1 Mg, dan 100 (seratus) butir Tramadol tab original, kemudian Paket yang berisi 500 (lima ratus) butir Tramadol, 50 (lima puluh) butir alprazolam tab 1 mg dan 100 (seratus) butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg dan
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 14 Promax.

Bahwa tersangka FD dan UA telah melanggar pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Putusnya Jembatan Gantung Akibat Banjir, Warga Dusun Alue U Balee Panah Masih Terbatas Akses
Didampingi Sekda, Wakil Bupati Aceh Tengah Sidak RSUD Datu Beru
Kualitas APAR Bermasalah, Insiden Panel Listrik di Kawasan Sari Malalugis Nyaris Berujung Petaka
Nakes Mogok Kerja, Pasien Anak Terpaksa Dirawat di Selasar RSUD Datu Beru
​Personel Polsek KPS Bitung Pererat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan
Arizal Mahdi: Para Pengkritik Kebijakan Pemkab Bireuen Perlu Memahami Mekanisme Pemerintah
Dari Lembaran Kitab Menuju Hadirat Kekasi
​Respon Cepat TNI AL, Tim Medis Kodaeral VIII Selamatkan Warga Melonguane Lewat Jalur Laut
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:46

BAKTI YONIF 8 MAR PASTIKAN SEKOLAH BERSIH DARI SAMPAH SISA BANJIR

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:52

Polres Pidie Kerahkan Mobil AWC untuk Padamkan Kebakaran di SPBU Kuala Beukah

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:37

TNI dan Masyarakat Karya Bakti di Peusangan Selatan

Senin, 19 Januari 2026 - 12:46

Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:23

Kapolrestabes Medan Pimpin KRYD Dini Hari, Barak Narkoba Dibakar, 8 Orang Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:42

DANLANAL MALANG PIMPIN UPACARA HARI DHARMA SAMUDERA 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:10

Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:41

Tujuh Remaja Gagal Tawuran, Polisi Amankan Busur Panah di Tanjung Morawa

Berita Terbaru

Kriminal

Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari

Senin, 26 Jan 2026 - 09:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x