Geuchik Tanjong Jawa Diduga Gelap Dana Desa, Abaikan LHP Inspektorat

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara/Tribuneindonesia.com

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari( APBN) dialokasikan untuk setiap desa guna membiayai penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Kepala desa ( keuchik) memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana desa, ia harus memastikan bahwa dana desa di gunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

Terdapat isu yang berkembang di tengah masyarakat, dan saat ini menjadi isu hangat diruang publik,mengenai oknum Keuchik Gampong Tanjong Jawa, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Sepertinya Aroma Korupsi pengunaan dana desa oleh Geuchik Gampong Tanjong Jawa selama menjabat sudah mulai terendus kepermukaan.

Dari informasi yang berkembang ditengah masyarakat, selama gampong tanjong jawa di pimpin oleh Geuchik Hamdani yang akrab disapa ( joni), pengunaan dana desa semakin tak jelas, rapat – rapat umum jarang digelar, perangkat desa yang sering bergonta-ganti karena tak sepaham dengan geuchik, kabar yang terbaru bendahara gampong sudah berganti lagi, kata salah satu warga yang tak inggin namanya ditulis, yang di temui saat di duduk di kedai depan Meunasah pada jumat ( 08/08/2025).

“Sejak tahun 2023 dana desa digampong kami sudah tidak jelas peruntukkannya, tidak ada pembangunan apapun dari tahun 2023 sampai 2025. Setahu saya pada tahun 2024, ada Rp130.000.000 dana ketahanan pangan dialokasikan untuk membangun Box culvert, tapi kegiatan itu tak kunjung dibangun sampai sekarang uangnya sudah sama pak Geuchik,’ ujar sumber tersebut.

Untuk BLT tahun 2025, katanya, hanya 6 orang saja yang menerima, padahal dalam daftar penerima berjumlah 18 orang kemana sisa uang tersebut?, sudah pasti sama geuchik, ungkapnya.

“Ratusan juta anggaran BUMD, sejak diberlakukan, kami tidak tahu. Kemana dan dimana, sudah dikemanakan oleh geuchik, malah siapa pengurusnya, kami pun tidak tahu, sepertinya uang BUMG sudah habis di gunakan untuk kepentingan pribadinya pak geuchik,” ujarnya.

Lebih fatal lagi kendaraan operasional geuchik, yang dibeli melalui dana APBK Aceh Utara, sudah lama tak terlihat, apa dijual atau digadaikan kamipun tidak tahu dimana rimbanya, “sebutnya.

” Kondisi gampong kami semakin memprihatinkan,dimana saat ini kondisi kantor Keuchik yang sudah porak-poranda,didalam kantor plafon nya sudah rontok, akibat tak pernah digunakan.

Kemudian kondisi Meunasah juga sama sungguh memprihatinkan, pada lantai 2, muenasah bagaikan kandang kambing, juga karena tidak pernah digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan dan musyawarah desa. Semua hal yang saya sebutkan dari awal tadi apakah tidak tidak ada pengawasan dari pihak terkait seperti kecamatan,Dinas PMD dan Inspektorat, atau pihak lainnya. Sehingga geuchik bisa dengan leluasa mengunakan dana desa sesuka hatinya, seakan akan uang tersebut milik pribadinya, “jelasnya.

Ditempat terpisah Keuchik Tanjong Jawa Hamdani alias joni, saat ditemui awak media,selalu menghindar, melalui telephon selularnya mengatakan, pengunaan dana desa enggak ada urusan sama wartawan, “sebutnya,

Dalam pengunaan dana desa kami pertanggung jawabannya melalui Inspektorat Aceh Utara, kalian ini adalah,( apa ek ) dalam bahasa Aceh, diakhir komentarnya.

Baca Juga:  Pemkab Pidie Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Terbuka di Rungkom, Siap Dukung Program Lembaga Pemasyarakatan.

Pernyataan yang dilontar oleh geuchik Hamdani, jelas- jelas telah mencederai profesi wartawan ( pers)
Keuchik tanjong jawa telah mencederai profesi Jurnalis karena Tugas dan fungsi jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran dalam menjaga kebebasan pers, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum. Pelaku penghalangan kebebasan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu kepala Inspektorat Aceh Utara, Andrian Zulfa, SE,MSI, melalui Sekretarisnya Fakhmy Basyir, ST,MSI yang didampingi oleh Irban IV Kartiwiyati, S.Sos, wilayah kerjanya kecamatan Langkahan, yang ditemui diruang kerjanya, senin ( 11/08/2925 ) kepada media ini mengatakan,dari hasil laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Khusus untuk gampong Tanjong Jawa pada tahun 2023 untuk pengunaan dana desa tahun anggaran 2022, Gampong Tanjong Jawa banyak ditemukan beberapa penyelewengan dana desa dan sampai sekarang belum diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Geuchik, laporan pertanggung jawaban belum diserahkan ke Inspektorat yaitu : 1. ada tumpang tindih pembayaran insentip komputer 2. pertanggung jawaban pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.3 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.4 pertanggung jawaban kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan juga tidak sesuai dengan pelaksanaan. Dalam temuan ini pengunaan dana dalam kegiatan Bintek, “jelasnya.

5 pertanggung jawaban jasa guru balai pengajian,6 pertanggung jawaban kelebihan bayar, pelatihan (BNT) Bendahara Negara Tersertifikasi, 7 pertanggung jawaban kelebihan bayar pada kegiatan Bener Informasi 8 belum ada pertanggung jawaban untuk penyertaan modal untuk BUMG Fiktif, “tutupnya.

Pelaku penyelewengan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, sementara sanksi administratif bisa berupa penundaan atau pemotongan pencairan dana desa, serta pemberhentian dari jabatan.

Sanksi Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan dana desa. Pasal 2 dan 3 UU ini mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: juga mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan dana desa.

Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan menghasilkan vonis pidana bagi pelaku.

Ketika dilihat dari masalah yang terjadi di gampong Tanjong Jawa kecamatan Langkahan, kepada yang membidangi pengawasan dana desa , untuk melakukan Audit secara terstruktur agar masalah ini menjadi jelas, dan menghentikan pencairan tahap II sebelum membuat laporan mempertanggung jawaban tahap I. Dengan laporan yang jelas tidak mengorbankan masyarakat yang tidak merasakan pembangunan yang bersumber dana desa

Dimintakan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Aceh Utara,turun tangan siapapun yang melakukan penyelewengan dana desa harus ditindak sesuai dengan hukum yabg berlaku. ( tim )

Berita Terkait

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:31

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:45

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:28

AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:03

Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x