Subulussalam | TribuneIndonesia.com
16 Juli 2025 – Tindakan mengejutkan ditunjukkan Camat Sultan Daulat, Samsir Nazir, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pungutan liar dana desa. Bukannya memberikan klarifikasi, ia justru merespons dengan emosi dan menantang wartawan untuk berduel.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (16/7), dan langsung menuai sorotan publik. Respons tak pantas ini dinilai mencerminkan sikap tidak profesional dari seorang pejabat publik yang seharusnya mampu bersikap terbuka terhadap pertanyaan dan kritik, terutama dari media sebagai pilar keempat demokrasi.
“Seharusnya seorang camat menjawab dengan klarifikasi, bukan menantang duel. Ini mencoreng etika jabatan publik,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan daerah di Subulussalam.
Di balik peristiwa tersebut, mencuat dugaan serius terkait praktik pungutan terhadap dana desa oleh oknum camat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah kepala kampong di Kecamatan Sultan Daulat, Camat diduga mewajibkan pembayaran sejumlah uang setiap kali pencairan dana desa dilakukan. Nominal pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta, tergantung pada sumber dana, baik dari APBK maupun APBN.
“Kami diminta setor dana kepada camat setiap kali ada pencairan. Ini membebani dan tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya,” ungkap salah satu kepala kampong yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini menjadi semakin menguat setelah beberapa kepala kampong mendesak agar penyidik Tipikor Polres Subulussalam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Mereka bahkan meminta agar rekening pribadi Camat Sultan Daulat disita guna membuktikan ada tidaknya aliran dana yang diduga berasal dari pungutan tidak sah itu.
“Kami harap aparat penegak hukum menyita rekening camat untuk memastikan aliran dana. Ini harus transparan agar isu ini tidak liar di publik,” ujar salah satu kepala kampong lainnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan dana desa di wilayah Kecamatan Sultan Daulat. Padahal, sesuai amanat undang-undang, dana desa harus dikelola secara akuntabel, partisipatif, dan bebas dari praktik pungli.
Redaksi Tribune Indonesia bersama tim FW-FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak dengan profesional, melakukan investigasi menyeluruh, serta memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan.
Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi pengawas internal juga diharapkan mengambil langkah evaluatif terhadap perilaku dan integritas oknum camat yang kini disorot, agar tata kelola pemerintahan tidak semakin tercoreng di mata publik. (#)















