ACEH UTARA,/Tribuneindonesia.com
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatemin, S.H., M.H., memimpin sidang lapangan, pengugat kasus sengketa lahan sawit yang terlibat antara Masyarakat Desa Buket Linteung dengan tergugat Kustiono salah seorang warga Desa Seureke yang bersengketa mengenai kepemilikan lahan kebun sawit.
Sidang lapangan, atau disebut juga sidang di tempat (descente), adalah sidang yang dilakukan di lokasi perkara untuk memeriksa secara langsung objek sengketa atau situasi yang terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Ketua majelis hakim memimpin langsung jalannya sidang lapangan dan dibantu oleh hakim anggota, panitera, serta juru sita.sidang Lapangan pada senin 30 juni 2025, berjalan sukses dan aman tanpa ada kendala apapun.
Sidang Lapangan dihadiri oleh ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatemin, S.H., M.H.,kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, S.T., M.Si.,kapolsek Langkahan Iptu Edi Munandar, S, Sos, Anggota Danramil Langkahan, Kuasa Hukum Penggugat Atta Law Firm, dan kuasa hukum tergugat, hadir juga dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara, kepala desa Buket Linteung Mansur, Pj Kepala desa Serke Nurdimar Rangkuti,SE, Sadikan mantan Ketua KUD Sejahtera Mandiri, serta pengugat dan tergugat, masyarakat kedua desa juga ikut melihat langsung sidang lapangan yang menjadi objek perkara dalam kasus penyerobatan lahan yang sampai saat ini masih dalam sengketa di pengadilan Negeri Lhoksukon.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Ngatemin, S.H., M.H, ketika memulai sidang lapangan mengajak semua pihak baik pengugat maupun tergugat yang hadir, agar menghargai proses hukum yang berjalan, dan diharapkan semua pihak agar memberikan keterangan yang jelas, supaya apa yang dihasilkan hari ini menjadi jelas,” tunjukkan kepada kami dimana objeknya dan batasnya”, agar ini menjadi fakta lapangan, sebutnya.
Saya mohon dan berharap kepada semua pihak yang hadir disini, dapat menahan diri, dengan tidak membuat keributan, agar tim bisa bekerja maksimal, apapun yang dihasilkan hari ini dapat menjadi fakta tambahan, dan menjadi pertimbangan dalam sidang akan datang, sidang akan datang yang telah terjadwal pada kamis tanggal 3 juli 2025, “harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara,Muhammad Reza, S.T., M.Si, saat itu menjelaskan, agenda hari ini harus jelas, kalau masalah tapal batas,itu merupakan kewenangannya pada Bupati Aceh Utara, sebutnya”.
“Setahu saya Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE (Ayah Wa)”, belum mengeluarkan Perbub tentang tapal batas wilayah antara kecamatan tanah jambo Aye dengan kecamatan langkahan, “ungkapnya
kedatangan kami hari ini menentukan dimana objek yang menjadi lahan sengketa, setelah kita tentukan titiknya, secara teknis kita akan membuat pemetaan secara keseluruhanya,” ungkapnya.
Media ini mengikuti proses sidang lapangan dari awal sampai akhir Bahwa berdasarkan hasil Descente (Pemeriksaan setempat/sidang lapangan) sudah sangat jelas dan terang bahwa yang menjadi objek sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat benar adanya dan berdasarkan hasil sidang lapangan hari ini menunjukkan bahwa program replanting yang dikerjakan oleh KUD Sejahtera Mandiri telah masuk ke areal tanah masyarakat Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara Saat mema sang Alat pengukur koordinat GPS (Global Positioning System), Total Station, dan pita ukur, Terlihat sangat jelas dari tiga titik koordinat yang ada menunjukkan bahwa daerah tersebut masuk dalam wilayah Desa Buket Linteung.
Mendesak Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE (Ayah Wa ) agar menyelesaikan sengketa ini dengan tegas, bahwa penyerobotan lahan ini telah merugikan masyarakat Buket Linteung ( samsul ).

















