Adi Lubis Kritik Tajam Jaksa di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Dini Kasus KDRT Dinilai Cederai Keadilan

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com 

Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan publik. Kritik keras datang dari Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk NKRI, Adi Warman Lubis, terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai terlalu tergesa dalam membacakan tuntutan sebelum proses pemeriksaan saksi selesai.

“Sidang baru dua kali digelar, tapi jaksa sudah membacakan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai asas keadilan. Proses hukum seharusnya menghargai keterbukaan dan kelengkapan bukti, bukan dipaksakan,” tegas Adi Lubis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Sebagai pelapor sekaligus pendamping korban, Adi menyebut bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan maupun pihak kejaksaan. Menurutnya, kehadiran korban dan para saksi dalam sidang dilakukan atas dasar inisiatif pribadi, bukan hasil pemanggilan yang sah.

“Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban. Dalam sidang pertama, korban sudah membeberkan kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun. Bahkan kebiasaan terdakwa menggunakan sabu dan berjudi online diakui sendiri oleh terdakwa. Tapi baru sekali bersidang, jaksa langsung keluarkan tuntutan. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD GNM Sumut Cari Kepengurusan DPC di Sejumlah Kabupaten dan Kota

Adi juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan keberatan dalam persidangan, namun diarahkan kepada jaksa dan bahkan ditegur agar tidak menekan. “Saya hanya ingin menyampaikan fakta yang belum tergali. Tapi justru dianggap mengintervensi. Ini mengkhawatirkan dan tidak sehat bagi sistem peradilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri, Kejati Sumut, Mahkamah Agung, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ikut memantau proses hukum yang dinilainya sarat kejanggalan.

“KDRT adalah kejahatan kemanusiaan, bukan sekadar konflik rumah tangga. Jika hukum dijalankan secara main-main, maka rakyat harus bersuara. Saya siap turun ke jalan jika keadilan tidak ditegakkan,” seru Adi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025). Adi Lubis juga berharap sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat memperkuat dakwaan atas kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

“Masyarakat menanti bukti bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada korban. Jangan biarkan keadilan dibungkam oleh kelalaian atau kepentingan,” pungkasnya.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
PADI Serukan Aksi Tegas atas Penebangan Liar Pasca Banjir Bandang
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Ijeck Instruksikan Kader PP Buka Posko dan Dapur Umum
MKGR Sumut Kenang Pahlawan Nasional dengan Kesederhanaan pada Refleksi Kebangsaan di Pematang Siantar
Mess Pemprovsu Berastagi Jadi Pilihan Wisata Sehat dan Aman Bagi Wisatawan Karena Ramah Lingkungan dan Nyaman
Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online
Kyai Ahmad Rifa’i Resmi Nahkodai MWC NU Pancur Batu 2025–2030
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x