Tokoh Masyarakat Dan Apdesi Gandapura Meminta Pemkab Bireuen Jangan Pungut Retribusi Pedagang Ditanah Wakaf.

- Editor

Kamis, 10 April 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BIREUEN |Tribuneimdonesia.com
Tokoh Masyarakat dan Apdesi di Kecamatan Gandapura Bireuen meminta kepada Pemkab Bireuen dan Dinas terkait untuk turun langsung ke Keude Gandapura agar Oknum yang memungut Retribusi para pedagang di Gandapura di tanah wakaf untuk di tertibkan, Kamis (10/4/2025).

Salah seorang pedagang di Keude Gandapura yang tidak mau di sebut nama nya kepada media ini mengatakan, kami sudah bertahun tahun berdagang di Keude Gandapura, tapi baru kali kami di pungut biaya Retribusi di tanah wakaf mesjid.

Padahal saya sudah mengingatkan kepada pihak oknum yang memungut setoran retribusi kepada pedagang yang di tanah wakaf tidak di pungut biaya Retribusi.

Malah oknum tersebut menjawab mengenai tanah wakaf nanti kami minta izin kepada pengurus mesjid aneh rasa nya dengan jawaban oknum tersebut.

Kami tidak sedikitpun merasa iri, karena selama ini siapapun yang di tunjuk oleh Dinas di Bireuen sedikitpun kami tidak pernah membuat onar , jadi jangan gara gara ini terjadi kesalahpahaman , sehingga menimbulkan keributan ,ucap salah seorang pedagang tersebut .

Hal senada juga di sampaikan oleh Tokoh masyarakat Gandapura Mahdi M.Saleh yang di sapa Pang Cobra mengatakan, apa salah nya Dinas terkait langsung menyampaikan kepada oknum yang memungut biaya Retribusi mana yang seharus nya di pungut dan tidak boleh di pungut untuk biaya retribusi supaya oknum tersebut paham, sebut nya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gandapura, Tgk. Mauliadi mengatakan , kami di Gandapura sangat mendukung Pemkab Bireuen, untuk meningkatkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) makanya kalau di Kecamatan Gandapura tidak ada satupun pedagang yang ribut ketika di minta biaya retribusi oleh pihak yang di tunjuk , tapi pihak yang di tunjuk tersebut harus tahu yang mana lokasi tanah wakaf mesjid Gandapura karena selama ini pedagang di tanah wakaf mesjid tidak pernah di pungut biaya retribusi .

Baca Juga:  Ketua Umum AUMIN Sumatera Utara Kukuhkan Sekretaris Baru, Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Komitmen Organisasi

Maka dari itu , kami meminta agar Dinas terkait untuk turun langsung menyampaikan kepada pihak yang telah memungut biaya retribusi untuk pedagang di tanah wakaf mesjid ,pungkas Tgk. Mauliadi

Salman.ST selaku pihak yang di tunjuk untuk memungut biaya retribusi di pasar Keude Gandapura ketika media ini mengkonfirmasi mengatakan , membenarkan adanya pemungutan biaya retribusi terhadap pedagang kecil di Keude Gandapura , berdasarkan sebagai pemegang kontrak dari Disperindagkop & UKM Bireuen

Adanya kesalah pahaman antara orang yang kami tunjuk di lapangan dengan pedagang kecil di pasar setempat di karenakan kami sebagai pelaksana baru beberapa hari menjalankan aktifitas, pungkas Salman.

Kadisperindagkop & UKM Bireuen Irfan mengatakan , dalam waktu dekat kami akan turun ke pasar Gandapura untuk mengecek langsung dan memberitahukan Pihak yang telah memungut biaya retribusi terhadap pedagang kecil di pasar setempat, agar tidak memungut biaya kepada pedagang kecil di tanah wakaf mesjid .

Menurut nya, ini murni karena kesalahpahaman saja , karena pihak yang memungut belum tahu dan belum paham di karenakan baru beberapa hari menjalankan aktifitas nya, pungkas Irfan.(Adi s

Berita Terkait

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha
Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran
Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum
Kinerja Sosial Bank Sumut dalam Membangun Citra dan Kesejahteraan: Meriahnya Kegiatan Donor Darah di Ulang Tahun ke 64
Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan
Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:31

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha

Senin, 3 November 2025 - 20:47

Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran

Senin, 3 November 2025 - 19:11

Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum

Senin, 3 November 2025 - 18:14

Kinerja Sosial Bank Sumut dalam Membangun Citra dan Kesejahteraan: Meriahnya Kegiatan Donor Darah di Ulang Tahun ke 64

Senin, 3 November 2025 - 11:03

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Senin, 3 November 2025 - 06:16

Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x