Praktisi Hukum Erlanda Sebut RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan POLRI

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. Menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

“bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penengakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah,” Ujar Erlanda Praktisi Hukum yang juga berprofesi sebagai Advokat, Senin (10/2/2025).

Menurut nya, Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Ia juga menambahkan, Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  HRD Ucap Syukur dan Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Terlebih ujar Erlanda,  bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering  menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan” Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, “hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan” tutupnya. (*)

Berita Terkait

HRD Ikut Bahas Anggaran Bersama Menkeu, Gubernur BI dan Kepala Bappenas
Tiga Tersangka Pencurian, Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari
Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya, Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat
JWI Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh
PMI Pidie Jaya Akan Gelar Musyawarah Ke-IV Pendaftaran Calon Ketua Baru Telah dibuka
Lagu Tareng-Tareng Kope Iringi Hari Perpisahan Kapolres Aceh Tengah Dengan Masyarakat
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat
PENA PUJAKESUMA Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:46

HRD Ikut Bahas Anggaran Bersama Menkeu, Gubernur BI dan Kepala Bappenas

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:35

Tiga Tersangka Pencurian, Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:54

JWI Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:04

PMI Pidie Jaya Akan Gelar Musyawarah Ke-IV Pendaftaran Calon Ketua Baru Telah dibuka

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:26

Lagu Tareng-Tareng Kope Iringi Hari Perpisahan Kapolres Aceh Tengah Dengan Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:30

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:26

PENA PUJAKESUMA Turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Bersama Polda Aceh

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:39

Dukungan Terus Berdatangan Kepada, Tarmizi Yang Dipolisikan karena Bela Rakyatnya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x