Ucapan Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Wartawan Bodrex, Menuai Beragam Tanggapan

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : sebelah kiri ketua persatuan wartawan kota Langsa (PERWAL) Chaidir Toweren SE, dan sebelah kanan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto, MPd (doc)

Aceh | Tribuneindonesia.com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menyoroti keberadaan “wartawan bodrex” yang sering meminta uang kepada kepala desa. Pernyataan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan juga LSM.

Dalam sebuah acara resmi, Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik wartawan bodrex ini sangat merugikan dan mencoreng citra profesi jurnalis. “Wartawan bodrex adalah mereka yang tidak profesional dan hanya mencari keuntungan pribadi dengan meminta uang kepada kepala desa,” ujar Yandri

Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Chaidir Toweren, SE Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL). Dirinya menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang disebut “bodrex” dan semua wartawan yang turun kelapangan tentu telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40. “Seharusnya Menteri Desa menggunakan istilah ‘oknum wartawan’ untuk merujuk pada individu wartawan yang tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya dalam pesan realese kepada beberapa media, Minggu (02/02/2025).

Selain itu, Chaidir yang juga pimpinan redaksi Tribune Indonesia, owner 1kabar dan brasnews juga menyayangkan pernyataan Yandri Susanto yang dianggap menggeneralisasi seluruh wartawan. “Pernyataan tersebut dapat merugikan reputasi profesi jurnalistik dan seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata,”ujarnya.

Chaidir berharap jangan sampai pernyataan tersebut dianggap ada upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi terkait dana desa, untuk diketahui bahwa pada tahun 2020, ada 132 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa, kemudian tahun 2021 meningkat menjadi 686 kepala desa yang terjerat kasus hukum korupsi dana desa di Indonesia dan data terakhir pada tahun 2022, ketua KPK menyatakan 651 kepala desa kembali terjerat kasus hukum terkait dana desa.

Baca Juga:  20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun

Nah, yang harus di garis bawahi adalah seorang kepala desa juga tidak perlu takut dalam menjelaskan atau menjawab pertanyaan wartawan bila ia tidak merasa bersalah. Bukankah pengelolaan dana desa harus transparan, partisipasi dan akuntabilitas dalam tata Kelola keuangan desa. Seharusnya wartawan dijadikan mitra dalam mempublikasikan realisasi kegiatan dana desa yang sudah dilaksanakan,”ungkap Chaidir.

Secara pribadi saya berprinsip bahwa ucapan tersebut selain berdampak negatif juga berdampak positif bagi saya, karena ucapan tersebut juga membuat saya lebih fokus untuk memperbaiki kualitas profesionalisme saya. Jadi saya juga menjadikan ini sebagai dorongan untuk menjadi seorang jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan keprofesionalismean kita dalam menyikapi ataupun dalam menerima informasi.

Polemik ini juga bisa menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan wartawan dan LSM, yang memegang peran penting sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan di tingkat desa. Bahkan justru ini menjadi cambuk untuk kita benar-benar bisa menjalankan fungsi masing-masing demi tercapainya Pembangunan yang baik di desa.

Untuk itu, kita meminta agar Menteri Desa PDT meralat stetmen yang menuai banyak tanggapan karena masing-masing individu memiliki makna yang berbeda terkait stetmen yang di ucapkan pada acara sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 di kanal You Tube Kementrian Desa pada Jum’at 31 Januari 2025 lalu, “pungkas Chaidir
(075WU)

Berita Terkait

Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan
Fadlina Diduga Langgar Hukum, Bawa Masalah Orang Tua ke Sekolah dan Rugikan Psikis Anak
Curi Kabel Tembaga di Underpass HM. Yamin, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Timur
Direksi PLN Bungkam Setelah Diduga EVP-nya Pertontonkan Tindak Kekerasan Bersenjata Tajam di Cinere
20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun
Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025
Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal
Berita ini 134 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:06

Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Minggu, 2 November 2025 - 15:52

Ada Apa dengan Disdikpora Pandeglang? Sekdis, Kabid, dan Kasi Bungkam Saat Disorot Soal Dugaan Proyek Asal Jadi di SDN Sukawaris 2

Minggu, 2 November 2025 - 15:50

Desa Sukamulya Memanas! Kepala Desa Diduga Alergi Pers, GOWI Desak Audit Wi-Fi dan Katapang Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 2 November 2025 - 01:11

Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS

Sabtu, 1 November 2025 - 12:04

Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:02

Skandal Aset Desa Cikuya: Dua Randis Raib, Sekdes Menghilang, Publik Minta Audit Total

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x