Polri Tindak Tegas, Dua Personel Dijatuhi Sanksi

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TribuneIndonesia.com,

Polri Kembali Mengambil Tindakan tegas terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan kepada warga negara Malaysia (WNA) di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Atas putusan ini, keduanya menyatakan banding. Selasa (14/01/25).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa jumlah pelanggar meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, 18 anggota Polri telah menjalani proses dan sidang di Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Diketahui dua polisi yang terbaru menjalani sidang ini berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin, (13/01). Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan menghukum pelanggaran internal.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, Senin.

Lebih lanjut, Chaniago mengatakan keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.” kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Bireuen Silaturahmi Ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, sidang etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri untuk menindak tegas terduga pelanggar. Prosesnya dipantau langsung oleh Kompolnas RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan C, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (Talia)

Berita Terkait

Gelar Sosialisasi Deeplearning,Tenaga Ahli Menteri dan Grapensi Apresiasi Kacabdin Bireuen
Babinsa Melakukan Sosialisasi Menjaring Calon Prajurit yang Berkualitas dan Memiliki Integritas Tinggi
Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang
Jalan Rusak dan Lampu Padam Tak Ditangani, LSM Geber Desak Bupati Tegur Camat dan Kades Klambir Lima Kampung
Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Koperasi Desa Merah Putih Siap Melaju: Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara sebagai Motor Pendanaan
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 15:53

Semangat Kebangsaan Membara, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dengan Khidmat

Senin, 2 Juni 2025 - 14:33

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Deli Serdang: Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa”

Senin, 2 Juni 2025 - 12:53

Pemda Agara Gelar Apel Deklarasi Perang Terhadap Narkoba

Senin, 2 Juni 2025 - 12:41

Bupati Aceh Tamiang Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Senin, 2 Juni 2025 - 11:27

TKN Desak Wali Kota Medan Copot Lurah Tegal Sari II: Pelayanan Buruk dan Sikap Arogan Jadi Sorotan

Senin, 2 Juni 2025 - 06:26

Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:20

DSI Kota Langsa dan WH Sosialisasikan Busana Syar’i Saat Olahraga: Warga Diminta Hindari Pakaian Ketat di Tempat Umum

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:44

Harga Sembako di Kecamatan Manyak Payed Umumnya Masih Stabil Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x