Sinabang Tribune Indonesia.com
Berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Aceh Nomor : 10/LHP-DTT/XVIII.BAC/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah – Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Salah satu Pekerjaan Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau Air Dingin yang dilaksanakan oleh CV. Perdana Konstruksi terdapat temuan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp145.049.986,83 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp 30.064.429,96.
Informasi yang kami terima dari Dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue bahwa sampai saat ini pengembalian temuan baru Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang telah disetor ke Kas Daerah Kabupaten Simeulue oleh CV. Perdana Konstruksi dan kami pihak Dinas PUPR Simeulue sudah 4 (empat) kali menyurati pihak rekanan untuk menindaklanjutinya
” jelas zulfatah”
Diduga pelaksana pekerjaan mengabaikan dalam hal mengembalikan temuan-temuan tersebut dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pelaksana pekerjaan jangan hanya menuntut pembayaran pada saat pelaksana pekerjaan tapi mengabaikan pengembalian temuan.
Hal ini bisa di tindaklanjuti oleh APH untuk membantu Dinas terkait supaya para pelaksana betul betul melaksanakan kewajibannya menyelesaikan rekomendasi temuan BPK Perwakilan Aceh” tutup nya”
















