BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bireuen mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, jenis solar yang terjadi di wilayah hukum Polres Bireuen.
Waka Polres Bireuen, Kompol Fauzi SE SIK, kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025) mengatakan, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cot Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
“Kasus itu terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 WIB. pelaku yang ditangkap berinisial IZ bin AG (34), warga Kecamatan Tangse, Pidie, yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” sebut Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi menjelaskan, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 Wib dini hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli, tepatnya di komplek SPBU di Cot Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
“Tim Opsnal Sat Reskrim melihat ada satu unit mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi 8458 PJ yang mencurigakan, lalu pihaknya menghampiri sopirnya (pelaku) yang sedang mengisi BBM jenis solar,” kata Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi menambahkan, petugas juga mendapatkan minyak solar bersubsidi yang sudah dimasukkan ke dalam 2 tangki fiber warna putih berukuran 1000 liter, dan 5 buah drum plastik warna biru berukuran 200 liter, serta enam buah jerigen warna biru berukuran 35 liter.
“tim juga melihat tangki minyak mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan pompa untuk menyedot minyak,” tambah Kompol Fauzi.
Kompol Fauzi menuturkan, Sat Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Polres Bireuen guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“BB yang sudah diamankan di Polres Bireuen antara lain, satu unit mobil panther Isuzu Traga warna putih, satu unit handphone Infinix warna hitam milik pelaku, fiber, drum, jerigen, dan minyak solar bersubsidi sejumlah 3.500 liter,” sebut Waka Polres Bireuen.
Kompol Fauzi menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetap peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” terang Kompol Fauzi.
Konferensi pers yang dilakukan Waka Polres turut didampingi Pelaksana Tugas Asistensi Polres Bireuen, AKBP Carlie Syahputra SIK MH, Kasat Reskrim Polres, Iptu. Jeffryandi, STrK., SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil, SH, Kasi Humas Polres, Iptu Marzuki, dan Kapolsek Samalanga, Iptu Budiono SE MM.