Medan | TribuneIndonesia.com
Dugaan praktik “hukum rimba” kembali mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara, Senin (5/1/26).
Dalam Medsosnya, Nanda Seli menulis. Seorang pria bernama Peri Andika tewas mengenaskan setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal.
Ia disiksa hingga dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri dua karung ubi di sebuah lahan perkebunan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran munculnya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota Kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum.
pasalnya, peristiwa bermula saat korban tertangkap tangan mengambil ubi di area perkebunan.
Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, situasi justru eskalasi menjadi tindakan anarkis yang tidak terkendali.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan Tulis nanda, korban sempat diarak oleh massa di bawah tekanan fisik yang hebat.
Meski saksi mata menyebutkan korban telah bersujud memohon ampun, aksi kekerasan terus berlanjut tanpa belas kasihan.
- Peran Oknum ASN:Diduga sebagai pemilik lahan, oknum ASN tersebut dituding sebagai pihak yang memprovokasi massa hingga memicu amuk warga.
- Kelalaian Oknum Polisi: Keberadaan oknum polisi di lokasi kejadian menjadi poin krusial. Bukannya melakukan upaya pengamanan atau diskresi kepolisian untuk menyelamatkan nyawa korban, oknum tersebut diduga justru membiarkan aksi keji itu berlangsung, bahkan disinyalir ikut melakukan tindak kekerasan.
Pihak keluarga Peri Andika mengungkapkan duka mendalam sekaligus kemarahan atas perlakuan tidak manusiawi yang menimpa anggota keluarga mereka.
Mereka menegaskan bahwa meski tindakan pencurian tidak dibenarkan, eksekusi jalanan adalah kejahatan luar biasa.
”Kami menuntut keadilan tertinggi. Manusia punya hak untuk diadili, bukan dieksekusi seperti sampah. Kami mendesak Kapolri untuk segera memecat dan memenjarakan oknum-oknum yang terlibat!”
tegas salah satu perwakilan keluarga sembari terisak.
secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran berat.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika unsur kesengajaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Khusus bagi oknum kepolisian yang terlibat, tindakan ini merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sangat berat karena gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap nyawa warga negara, sekaligus mencoreng citra institusi di mata masyarakat. (*)














