SulutGo – TribuneIndonesia.com,
Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo. MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaporkan oleh Ayu Lestari. Rabu (22/01/25).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah diverifikasi.
Selanjutnya Kompol Leonardo mengatakan bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal mei 2024 , dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di Bri Unit Kota Utara.
Lebih lanjut diungkapkan Kompol Leonardo bahwa MS mengakui telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di Bri dengan pinjaman senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.
“jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas terebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui ” Ujar Kompol Leonardo
MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dimana dari hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR buat modal usaha karena nama MS sudah Blacklist. (Talia)