Tersangka Pemalsuan KUR di Gorontalo Dijerat Pasal 264 KUHP

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SulutGo – TribuneIndonesia.com,

 

Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo. MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaporkan oleh Ayu Lestari. Rabu (22/01/25).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah diverifikasi.

Selanjutnya Kompol Leonardo mengatakan bahwa Ayu Lestari mengetahui kejadian tersebut pada awal mei 2024 , dimana saat itu Ayu melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di Bri Unit Kota Utara.

Lebih lanjut diungkapkan Kompol Leonardo bahwa MS mengakui telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di Bri dengan pinjaman senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.

Baca Juga:  Kajari Pantau Realisasi Dana Desa Gampong Buket Teukeuh

“jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas terebut bukan miliknya sementara karyawan lainya tidak mengetahui ” Ujar Kompol Leonardo

MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dimana dari hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR buat modal usaha karena nama MS sudah Blacklist. (Talia)

Berita Terkait

Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari
HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial
Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut
Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi
Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum
Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek
Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:00

Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari

Sabtu, 1 November 2025 - 08:43

Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:58

Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:37

Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:52

Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:06

Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:16

TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:33

Pangkat Boleh Naik dan Masa Boleh Berlalu Tapi Bhayangkara Mengabdi Selamanya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x